Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto Serang Balik Ferdy Sambo, Tuding Sambo Cs Terima Uang Tambang Ilegal

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto Serang Balik Ferdy Sambo, Tuding Sambo Cs Terima Uang Tambang Ilegal

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto akhirnya membuat pernyataan bahwa dirinya membantah soal keterlibatan di kasus dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur--disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto akhirnya buka suara terkait kasua tambang ilegal di Kalimantan yang menyeret namanya.

Komjen Pol Agus secara tegas membantah tuduhan yang selama ini mengarah kepadanya.

Dirinya membantah telah menerima uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur.

Menurut Agus Andrianto surat rekomendasi dari Propam Polri yang sebelumnya dijabat Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan itu tidak cukup bukti kuat.

BACA JUGA:Jeddah Diterjang Badai dan Banjir Bandang, Dua Warga Tewas, Ratusan Kendaraan Rusak

BACA JUGA:Jalan Pelabuhan Talang Duku yang Diperbaiki Ditambah 300 Meter, Ini Kata Kadis PUPR Provinsi Jambi Fauzi

"Keterangan saja tidak cukup," kata Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Kamis 24 November 2022.

Justru, Agus Andrianto menduga jika Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang telah menerim uang 'setoran' tambang batu bara ilegal itu.

Sebab, Agus merasa bingung dengan hasil penyelidikan itu Propam tidak menindak nama-nama yang ada pada surat rekomendasi yang ditunjukkan kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo.

Agus menyebut jika isu yang menyeret namanya dalam dugaan tambang Ilegal di Kaltim sebagai pengalihan isu.

BACA JUGA:Bejat, Tukang Ojek Pemerkosa Wanita Muda di Jambi ternyata Residivis Kasus Curanmor

BACA JUGA:Nekat Perkosa Perempuan Muda di Semak-semak, Seorang Tukang Ojek di Kota Jambi Ditangkap Polisi

"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak meneruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," tegas Agus.

Pengakuan Ferdy Sambo Soal Keterlibatan Kabareskrim Polri di Kasus Tambang Ilegal di Kaltim

Seperti diketahui nama Komjen Agus Andrianto terserat dalam dua rangkap surat rekomendasi penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Surat rekomendasi penyelidikan itu telah ditandatangani oleh eks Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan dan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Lakukan Kegiatan ini untuk Produksi Hormon Endorfin yang Bisa Mengurangi Stres

BACA JUGA:Waspada..!! Ahli Beberkan saat ini Dunia Masuki Fase Kepunahan Pertama Setelah Dinosaurus

Dalam surat itu, Agus Andrianto disebut telah menerima uang koordinasi dari sejumlah pebisnis, di mana di antaranya tercantum nama eks anggota Polri Ismail Bolong.

Ismail Bolong dalam video pertama kali muncul mengaku sebagai pengepul tambang batu bara ilegal di Kaltim dan disebut telah menyerahkan uang senilai Rp 2 miliar per bulan di ruang kerja Kabareskrim Polri.

Agus Andrianto mengatakan jika sebelumnya Ismail Bolong telah membuat video klarifikasi bahwa, saat itu Febuari 2022, ia diduga mendapat intimidasi Hendra Kurniawan.

Menurut Agus Andrianto video klarifikasi tersebut sejatinya sudah cukup bahwa dirinya tidak terlibat dan terima uang koordinasi tambang batu bara ilegal di Kaltim.

BACA JUGA:Cara Penggunaan yang Benar dan Merawat Handphone Fast Charging

BACA JUGA:Kota Jambi Sukses Gelar Sarasehan Istri Wali Kota Se-Indonesia

"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," tutur Jenderal Bintang Tiga yang digadang-gadang sebagai calon Kapolri itu.

Dalam video klarifikasinya Ismail Bolong menyampaikan permohonan maaf kepada Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri.

Ia mengaku telah mendapat intimidasi di sebuah hotel di Samarinda. Sebab sebelumnya ia sempat diperiksa di Polda Kaltim.

Seperti diketahui Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan merupakan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dan Obstruction of Justice atau perintangan kasus.

BACA JUGA:Waspada..!! Ahli Beberkan saat ini Dunia Masuki Fase Kepunahan Pertama Setelah Dinosaurus

BACA JUGA:Walikota Prabumulih Ramaikan Laga Sepakbola Persahabatan di Kota Jambi

Saat ditemui saat proses Ferdy Sambo membenarkan adanya surat perintah penyelidikan tentang tambang ilegal yang berada di Kalimantan Timur.

Surat itu dia keluarkan saat menjabat Kadiv Propam Polri.

Tidak hanya itu, ia pun bahkan juga telah menandatangani surat hasil penyelidikan tersebut.

Kan ada itu suratnya,” kata Ferdy Sambo kepada media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.

BACA JUGA:Ini Sejarah Singkat Kenapa Hari Guru Nasional Ditetapkan Tanggal 25 November

BACA JUGA:Penderita Asam Lambung bisa Gunakan Cara Diet ini Agar Tetap Nyaman

Ferdy Sambo tidak menyebutkan bagaimana proses penyelidikannya. Ia menegaskan kepada media untuk menanyakan langsung hal tersebut ke pejabat Polri yang berwenang.

“Ya sudah benar itu suratnya. Tanya ke penjabat yang berwenang, kan surat itu sudah ada,” imbuhnya.

Sebagai informasi, mantan Kadiv Propam Polri ini sempat mengusut mafia tambang ilegal yang membawa nama mantan anggota Polresta Samarinda, Ismail Bolong.

Adapun surat tersebut tercatat dalam nomor R/1253/IV/WAS.2.4/202/DIVPROPAM pada tanggal 7 April 2022, kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA:Ini Fakta Menarik Brasil Bungkam Serbia Tanpa Balas

BACA JUGA:Waduh, Harga TBS Kelapa Sawit di Jambi Turun Lagi ke Rp 2.613 per Kilogram

"Sehubungan dengan rujukan di atas, disampaikan kepada Jenderal bahwa Divpropam Polri telah melaksanakan penyelidikan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim, dengan temuan adanya pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri dan Pejabat Utama Polda Kaltim," bunyi poin 2 dalam surat rekomendasi tersebut kepada Jenderal Sigit.

Catatan Ferdy Sambo dalam surat rekomendasi itu menjelaskan bahwa terdapat pertambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polda Kaltim.

Tepatnya, beberapa tambang batu bara ilegal itu berlokasi di Kabupaten (Kab) Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab. Samarinda, dan Kab. Berau.

Dari beberapa pemilik tambang baru bara ilegal itu tersorot satu nama eks anggota polri, Ismail Bolong yang penah berpangkat sebagai Aiptu di wilayah hukum Polres Samarinda.

BACA JUGA:Lakukan Kegiatan ini untuk Produksi Hormon Endorfin yang Bisa Mengurangi Stres

BACA JUGA:Update Harga BBM Turun, Ini Perbandingan Biaya Kendaraan BBM dan Biaya Kendaraan Listrik

Dijelaskan hasil tambang batu bara ilegal di beberapa wilayah Kaltim tersebut dijual kepada sosok bernama Tan Paulin dan Leny yang diduga memiliki kedekatan dengan Pejabat Utama Polda Kaltim.

Berikut kutipan isi surat tersebut;

"a. bahwa di wilayah hukum Polda Kaltim terdapat penambangan batubara ilegal di hutan lindung dan di lahan masyarakat yang tidak memiliki izin Usaha Penambangan (IUP), dengan modus memberikan fee kepada pemilik lahan yang berlokasi di Kab. Kutai Kartanegara, Kab. Bontang, Kab. Paser, Kab Samannda dan Kab. Berau. Para pengusaha/penambang batubara llegal antara lain Sdr H.HAKIM, Sdr. NOLAN, Sdr. AAN, Sdr CIPTO, Sdr. ADNAN Sdr. SUTRIS. Sdr BURHAN, Sdr. SANI, Sdr. SAHLI, Sdr. ISMAIL BOLONG, Sdr. MUHADI Sar IRWANSYAH. Sdr. FRITZ, Sdr. ARYA Sdr. MUHSIN dan Sar MUHAIMIN Sebagian besar hasil penambangan batubara legal dijual kepada Sdr TAN PAULIN dan Sdri LENY yang diduga juga memiliki kedekatan dengan PJU Polda Kaltim," demikian bunyi surat rekomendasi tersebut. (Dimas/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul komjen agus andrianto tepis tuduhan-ferdy-sambo-soal-terima-uang-tambang ilegal di kaltim jangan jangan mereka yang terima

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id