WARNING.! Ikuti Aturannya, Gelar Nobar Piala Dunia Bisa denda Rp 1 Miliar jika Melanggar

WARNING.! Ikuti Aturannya, Gelar Nobar Piala Dunia Bisa denda Rp 1 Miliar jika Melanggar

Kemeriahan Nobar di Gwanghamun Square, Seoul, saat final Piala Dunia Rusia 2018-JUNG YEON-JE-AFP-JUNG YEON-JE-AFP-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Perhelatan Piala Dunia sebentar lagi akan digelar. Gegap gempita acara inipun sudah mulai terasa. 

Kickoff Piala Dunia 2022 Qatar dijadwalkan pada 20 November 2022 mendatang dan perhelatan akan berlangsung hingga 18 Desember 2022.

Tentunya perhelatan besar ini sangat ditunggu tunggu khususnya pencinta sepakbola di seluruh dunia.

Tidak bisa dipungkiri juga akan banyak masyarakat yang akan melaksanakan nonton bareng (nobar). Sebut saja di cafe, rumah makan ataupun tempat umum lainnya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Berikut Nama-nama Calon PPPK Kota Sungaipenuh Lulus Administrasi

BACA JUGA:Simak Nih, Nama-Nama Pendaftar PPPK Guru di Kabupaten Kerinci yang Lulus Seleksi Administrasi

Namun, hati hati.  Ada hal penting yang harus para penggemar wajib perhatikan saat dimulainya pertandingan Piala Dunia nanti.

Ya, bagi masyaakat yang ingin nonton bareng harus memperhatikan tata cara izin nobar Piala Dunia 2022.

Diketahui, siaran langsung Piala Dunia bisa disaksikan di SCTV, Indosiar, MOJI, dan Live Streaming Vidio.com (paket berlangganan).

Syarat Nonton Bareng Piala Dunia

Surya Citra Media (SCM) selaku pemegang hak siar Piala Dunia 2022 dan Liga Inggris telah mengingatkan masyarakat untuk mengajukan izin bagi yang mau Nobar.

BACA JUGA:Korban Kebakaran di Geragai, Tanjab Timur Butuh Bantuan untuk Pembangunan Tempat Tinggal

BACA JUGA:Tak Punya Saluran Pembuangan Air, Aktivitas Belajar di SMPN 2 Kota Jambi Terganggu, Ini Kata Kepala Sekolah

Semua acara nonton dengan mengumpulkan massa seperti di lapangan, kompleks perumahan, ataupun di warkop, wajib seizin SCM.

Untuk bisa menggelar Nobar Piala Dunia 2022 tentu harus memiliki izin dari pemegang hak siar.

Bagi yang ingin menggelar Nobar Piala Dunia 2022 secara legal atau resmi bisa menghubungi:

PT Indonesia Entertainmen Grup

SCTV Tower, Senayan City Lantai 11,

Jalan Asia Afrika Lot. 19 Jakarta

Contact Person: Louisa Mayreza / Lanti Nurcahyawati

Email: [email protected] / [email protected]

BACA JUGA:Tips Mengobati Mata Minus Menurut dr Zaidul Akbar

BACA JUGA:Wah Wah

Denda

Jika menggelar nobar tanpa izin, dari pemegang hak siar terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar.

Hal itu disampaikan Direktur Indonesia Entertainment Group (IEG) Handy Lim selaku anak perusahaan yang ditunjuk SCM untuk mengurus hak pengelolaan Nonton Bareng Piala Dunia 2022.

Dijelaskan, yang dimaksud nonton bareng Piala Dunia 2022 adalah mengumpulkan massa di tempat umum.

"Jadi yang namanya Nobar Piala Dunia 2022, menarik iuran atau tidak narik iuran, itu harus meminta izin," katanya.

Dituturkannya, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur Hak Kekayaan Intelektual pada Pasal 25 ayat 1 ada ancaman pidana empat tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (Derry Sutardi/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul warning jangan asal gelar nobar piala dunia 2022 terbukti melanggar denda rp 1 miliar ikuti aturannya


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id