Ini Aturan Baru PPKM Level 1 untuk Sekolah dan Kantor

Ini Aturan Baru PPKM Level 1 untuk Sekolah dan Kantor

Murid SD di Putat Jaya menunggu dijemput di depan sekolah.-Alyara Hananda -Harian Disway-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  -Status PPKM level 1 diperpanjang di beberapa wilayah di Indonesia.

Keputusan perpanjangan status PPKM level 1 ini dilakukan oleh pemerintah mengingat semakin meningkatnya kasus covid 19 di beberapa wilayah di Indonesia.

Informasi terkait ketentuan kegiatan masyarakat tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM Pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Untuk wilayah di pulau Jawa dan Bali, PPKM level 1 sudah dimulai dari 8 November dan akan berakhir hingga 21 November 2022.

BACA JUGA:Tengah Periode

BACA JUGA:Polisi Sebut Pemeran Kebaya Merah Pasien RSJ : Punya Kepribadian Ganda

Pemberlakuan PPKM level 1 ini juga disertai beberapa aturan yang harus diikuti terkait kegiatan belajar mengajar di sekolah dan aktifitas perkantoran.

1. Sekolah

Sesuai dengan aturan ini, maka pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

"Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh," tulis Instruksi Menteri dalam Negeri nomor 47 Tahun 2022.

Hal ini berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019.

BACA JUGA:Begini Cara Cek BSU Tanpa Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Hanya Gunakan NIK KTP

BACA JUGA:KPK Temukan Uang hingga Emas Batangan saat Geledah Rumah Tersangka Korupsi Gubernur Papua

Begitu juga, Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Panduan PTM sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 dapat diunduh di sini:

Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022

2. Perkantoran

Sesuai dengan peraturan terbaru, kegiatan di sektor nonesensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

BACA JUGA:Semakin Melemah, Posisi Rupiah Hari Ini Ngeri Ngeri Sedap

BACA JUGA:Begini Cara Cek BSU Tanpa Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Hanya Gunakan NIK KTP

Selain itu, diwajibkan untuk memakai aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 % (seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," tulis aturan terbaru.

Sektor keuangan dan perbankan bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.

BACA JUGA:Sempat Dilaporkan Hilang di Hutan, Warga Dusun Kampung Baru Sungai Telang Akhirnya Ditemukan Selamat

BACA JUGA:BBM di Kota Jambi Dibatasi Jelang Akhir Tahun, Wali Kota Jambi Sy Fasha Usul Penambahan Kuota

Adapun untuk sektor perhotelan non penanganan karantina, wajib memakai aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai.

Sedangkan industri orientasi ekspor dilakukan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk setiap shift.

Untuk bagian pelayaanaan administrasi, perkantoran yang mendukung operasional kapasitas maksimal 75 persen.

Bagi sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, dan sebagainya ketentuannya adalah bisa beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian staf. (Derry Sutardi/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul simak daftar aturan baru untuk sekolah dan kantor selama ppkm level 1

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id