Jasa Raharja dan Samsat Muaro Jambi Gelar Razia Kendaraan, Himbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jasa Raharja dan Samsat Muaro Jambi Gelar Razia Kendaraan, Himbau Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Jasa Raharja dan Tim Samsat Muara Jambi gelar razia kendaraan bermotor himbau manfaatkan pemutihan pajak kendaraan. Razia dilakukan pada tiga lokasi titik yang berbeda dalam satu hari kemari, Senin, 7 November. Giat Razia selain menghimbau kepada pengemudi kendaraan roda dua dan empat untuk dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan periode 19 September samapai dengan 19 Desember 2022.

Jasa Raharja Jambi bergabung dalam giat razia gabungan Tim Samsat Muara Jambi  untuk menyebar luaskan informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 3 Tahun 2022 di Provinsi Jambi kepada warga Kabupaten Muara Jambi, serta menghimbau masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan bermotor “ dijelaskan oleh Kepala Cabang Donny Koesprayitno saat ditemui di Kantor Jasa Raharaj Jambi.

Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi salah satu tujuan Tim UPT Samsat Muara Jambi melaksanakan kegiatan razia untuk  membangun antusias masyarakat di wilayah di Kabupaten Muara Jambi membayarakan pajak kendaraannya dalam program pemutihan pajak periode 3 tahun 2022 di Provinsi Jambi. “ Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor di Muara Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan periode 3 Tahun 2022 Provinsi Jambi yang belangsung dari tanggal 19 September sampai dengan 19 Desember 2022, bayar Pajak kendaraan data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya “ ujar Donny.

Sejumlah pemilik kendaraan barang yang melintas terjaring razia oleh petugas diminta untuk memperlihatkan surat-surat kendaraan di lokasi razia dan di cek masa berlaku Pajak serta SWDKLLJnya. Razia dilakukan di tiga titik lokasi yaitu di Jalan Jambi Luar Kota depan Universitas Titian Teras dan Gerbang Citra Raya serta di Jalan Km. 3 Desa Pondok Meja . “Saat Razia penyuluhan bagi pemilik kendaraan  dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Jasa Raharja kepada masyarakat bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)  yang dibayarkan oleh pemilik kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum ” Ujar Donny.

BACA JUGA:Jembatan Ampera Akan Dipasang Lift, Total Anggaran Rp 27 Miliar

BACA JUGA:Menaker Pastikan Adanya Kenaikan UMP dan UMK di 2023

Jasa Raharja mendukung penuh Pemutihan Pajak  dan SWDKLLJ Provinsi Jambi serta implementasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 “Kendaraan mati pajak dua tahun jadi bodong , razia sekaligus agenda gencar membagi brosur bertujuan menarik stimulus masyarakat terhadap  program pemutihan pajak dan SWDKLLJ Periode 3 tahun 2022 serta mengedukasi  masyarakat terkait impelentasi 2 tahun tidak bayar pajak kendaraan bodong, sehingga diharapkan dapat membuahkan hasil peningkatan kepatuhan masyarakat Jambi dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor” tutup Donny.

PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: