Menaker Pastikan Adanya Kenaikan UMP dan UMK di 2023
Menaker Ida Fauziyah menyebutkan bakal ada kenaikan upah minimum 2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2022 -Foto: Kenny Kurnia Putra-JPNN.com
JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan akan adanya kenaikan upah buruh di 2023 mendatang.
Ida menyebutkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 dipastikan mengalami kenaikan.
Dia menegaskan pemerintah melihat bahwa besaran UMP hingga UMK berpotensi bakal naik tahun depan.
Hal itu berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi nasional di kuartal III 2022 ini.
BACA JUGA:Kecelakaan Beruntun di Mestong, Tronton Rusak Berat, Begini Kronologinya
"Kalau dilihat dari data BPS maka kenaikan, relatif akan ada kenaikan dibandingkan dengan UMP pada 2022 ini. Jadi, kalau lihat data itu, itu kami bisa lihat akan ada kenaikan upah minimum," lanjutnya seperti dikutip dari JPNN.com
Kenaikan upah buruh ini sebagai respons dari tuntutan kaum buruh yang menghendaki kenaikan upah 2023 sebesar 13 persen.
Namun, Ida belum bisa merincikan besaran kenaikan upah buruh.
Sebab, kata dia, pemerintah dan stakeholder terkait masih terus menggodok terkait dengan besaran upah tersebut.
BACA JUGA:Deden Sebut Ferdy Sambo Selalu Bawa Senjata di Mobil Dinas
"Nanti kami lihat. Kami sedang memfinalisasi aspirasi dan pandangan dari semua stakeholder," kata Ida Fauziyah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2022.
Lebih lanjut, politikus PKB itu mengatakan pihaknya tidak akan mempercepat atau memperlambat pengumuman kenaikan UMP dan UMK 2023.
Adapun pengumuman kenaikan upah tersebut akan dilakukan pada 21 dan 30 November mendatang.
"Penetapan akan berjalan sesuai dengan jadwal pada 21 November gubernur akan mengumumkan UMP, pada 30 November gubernur akan menetapkan UMK," jelasnya.
BACA JUGA:Ini Fakta Mengejutkan Kasus Video Mesum Kebaya Merah
Tak hanya itu, Ida juga menyebutkan pihaknya akan menyerahkan data Badan Pusat Statistik sebagai pertimbangan dasar gubernur menaikkan UMP dan UMK di masing-masing wilayahnya.
"Kemarin kami sudah menerima data BPS. Dari data ini, kami akan olah untuk diserahkan kepda Gubernur sebagai dasar penetapan upah minimum tersebut," pungkas Ida *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jpnn.com