Pemkot Jambi Buka Seleksi Calon PPPK untuk Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Pemkot Jambi Buka Seleksi Calon PPPK untuk Tenaga Kesehatan, Ini Syarat dan Jadwalnya

Ilustrasi recruitment-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pemkot JAMBI telah membuka seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kota JAMBI Tahun Anggaran 2022.

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kominfo Kota Jambi, diketahui bahwa pendaftaran seleksi dilakukan mulai 3 November 2022 hingga 18 November 2022. 

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengatakan, persyaratan dan informasi lebih lanjut dapat diakses di laman/website resmi Pemkot Jambi.

Yakni, di jambikota.go.id, ppid.jambikota.go.id dan diskominfo.jambikota.go.id.

BACA JUGA:Video KDRT nya Viral, Ini Motif Suami Pukul Istri di Jalan 

BACA JUGA:Viral Isu RON Pertalite Dibawah Standar, Ini Hasil Uji Coba Lemigas Terbaru

"Ini menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B-KS.04.01/SD/K2022 tentang pelaksanaan seleksi penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan," katanya. 

Berdasarkan data yang dihimpun jambi-independent.co.id, berikut syarat dan cara daftarnya.

Persyaratan Umum 

1. Warga Negara Indonesia, 

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, 

3. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran: 

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih: 

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Para Petinggi Polri Saling Buka Kartu, Isu Perang Bintang Kembali Mencuat 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: