PH Ismail Ibrahim Cs Minta Kasus Padang Lamo Dikembangkan

PH Ismail Ibrahim Cs Minta Kasus Padang Lamo Dikembangkan

Ilustrasi palu-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID -  Tiga terdakwa perkara korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Logpon – Padang Lamo – Tanjung Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2019, Ismail Ibrahim, ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, bersama Tetap Sinulingga, dan Suarto, mengajukan pembelaan. 

Dalam pembelaan yang dibacakan dalam sidang, Kamis 3 November 2022,  tim penasihat hukum terdakwa mempertanyakan saksi  Fauzi, Kepala Dinas PUPR. Selama proses persidangan,  nama Fauzi beberapa kali disebut-sebut dan pernah pula dipanggil ketika penyidikan.  

Namun Fauzi, sebut Hendra Ambarita, penasihat hukum terdakwa, saksi tidak pernah sekali pun dihadirkan memberikan keterangan di persidangan. Selain itu, mereka pun menyoalkan jaksa penuntut umum tidak memberikan kepastian hukum kepada para terdakwa. Menurut Hendra, ada dua audit dalam pekerjaan peningkatan jalan Padang Lamo tersebut, yakni BPK dan BPKP. 

“Pekerjaan ini sudah ada temuan dari BPK sebesar Rp 500 juta lebih. Dalam hal ini, terdakwa Tetap Sinulingga dan Suarto sudah melaksanakan kewajibannya, kepatuhan dengan mengembalikan uang kerugian negara. Ini kenapa judul pledoi kita itu, audit BPK versus BPKP, karena jaksa penuntut umum tidak memberikan kepastian hukum,” tegasnya. 

BACA JUGA:Viral Video Bugil Oknum Bidan dan Perawat saat Digrebek di Puskesmas 

BACA JUGA:Tips Simple Agar Data Smartphone Tak Dapat Dilacak

Secara aturan, lanjutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, karena perintah Undang-Undang. Sementara BPKP dibentuk berdasarkan Perpres. “Terhadap temuan itu, kita menilai temuan BPK itu independen karena bukan atas permintaan. Sementara audit BPKP adalah karena permintaan dan syarat kepentingan,” sebutnya. 

Selanjutnya, tekait tidak pernah dihadirkannya saksi Fauzi, Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran, pernah dipanggil jaksa penuntut umum. “Tapi sampai pledoi ini, saksi tersebut tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Padahal, namanya pernah disebut beberapa kali di persidangan. Terkait SK PPTK dan PPK di keluarjan oleh saksi Fauzi selaku kepala dinas,” ungkapnya. 

Dari tim penasihat hukum akan mengajukan beberapa keberatan ke lembaga di atas Kejari, supaya perkara ini dikembangkan. “Kita akan coba sampaikan ke teman-teman di Kejaksaan Agung dan KPK (Komisi Pemberantasn Korupsi),” tandasnya.  

Sebelumnya,  jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Muaratebo, menuntut Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga dan Suarto  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sana. JPU menuntut para terdakwa terbukti bersalah berdasarkan Pasal ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3, UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA:ACE Hadirkan Kebutuhan Rumah dan Gaya Hidup Terlengkap Selama 27 Tahun 

BACA JUGA:AHM Usung Tema Honda Kebanggaan Indonesia di IMOS

"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada masing-masing terdakwa, Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto, dengan penjara selama 4 tahun ," Sebut Rico Sudibyo, jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya dihadapan Ketua Majelis Hakim Yandri Roni dan dua hakim anggota Yofistian dan Hiasinta Manalu. 

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa diwajibkan membayar denda sejumlah Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama  subsider 3 bulan. Mengenai pemulihan kerugian negara, uang senilai Rp 965 juta lebih sudah dititipkan kepada penuntut umum, dan akan dipertimbangkan sebagai uang pengganti kerugian negara, kata JPU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: