Hewan Ternak di Tanjab Timur yang Terkena Razia Penertiban, Pemilik Harus Bayar Rp1 Juta untuk Menebusnya
Sapi warga di Tanjab Timur yang berkeliaran di jalan -Harpandi/jambi-independent -
MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Menyikapi adanya kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan hewan ternak dan pengendara sepeda motor di jalan raya seperti yang baru-baru ini terjadi di sekitar Simpang Gontor Kelurahan Paritculum I, Kecamatan Muarasabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur, Satpol PP setempat akan lebih mempertegas untuk penanganan hal tersebut.
Bahkan, Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanjab Timur Kamarudin juga mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti hal tersebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan kembali melakukan razia hewan ternak yang sengaja dilepas liarkan oleh pemiliknya.
"Masyarakat Kabupaten Tanjab Timur yang memiliki hewan ternak dihimbau untuk mengandangkan hewan ternaknya atau digembalakan dengan cara diikat agar tidak berkeliaran dan sampai masuk ke jalan raya atau lokasi fasilitas umum lainnya," ucapnya.
Dirinya juga menuturkan, tanggung jawab dari pemilik hewan ternak yang kerap berkeliaran di sekitar jalan raya juga dirasa sangat kurang.
BACA JUGA:Antisipasi Munculnya Geng Motor dan Balap Liar, Satlantas Polres Tanjab Timur Intens Patroli
BACA JUGA:Ketahuan Mau Maling di BRI Link Tanjab Barat, Dua Pria Asal Jawa Timur Ini Diamuk Warga
Seperti kejadian kecelakaan lalu lintas di simpang Gontor tersebut yang sampai menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia.
"Untuk itu, pendekatan dengan cara memberikan sosialisasi dan pembinaan sudah kami lakukan kepada masyarakat terutama mereka yang memiliki hewan ternak seperti sapi dan kambing di Kecamatan Muarasabak Barat," tuturnya.
Meski demikian, masih juga ada ditemukan hewan ternak yang kerap berkeliaran di sekitar jalan raya dan lokasi fasilitas umum di Kecamatan Muarasabak Barat, seperti di simpang empat Kelurahan Telukdawan, sekitar GOR Paduka Berhala, RSUD Nurdin Hamzah dan juga di sekitar jalur lintas Paritculum I hingga simpang Tiga Pelabi, Desa Kotabaru, Kecamatan Geragai.
"Kepada pemilik hewan ternak kami minta untuk lebih disiplin lagi dalam menggembalakan hewan ternak mereka. Jika masih ditemukan pelanggaran, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan tindakan lebih tegas seperti pemanggilan pemilik hewan ternak atau penertiban hewan ternak tersebut," ujar Kamarudin.
BACA JUGA:Jalan Macet Akibat Truk Batu Bara, Penjual Sate di Paal Merah, Kota Jambi Ngaku Pembeli Berkurang
BACA JUGA:Samsung Galaxy S23 Ultra akan Rilis Tahun Depan
Dirinya juga mengungkapkan bahwa kedepan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan jajarannya untuk sama-sama menjaga agar tidak ada lagi hewan ternak yang bebas berkeliaran di jalan raya dan fasilitas umum lainnya.
"Kedepan kami mungkin akan membuat surat himbauan dan berkoordinasi dengan pihak kecamatan untuk sama-sama bersinergi untuk mengatasi hal ini," ungkap pria yang juga pernah menjabat sebagai Camat Nipah Panjang ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: