Abun Yani: Jambi Tak Nyaman Lagi dengan Batu Bara, Kementerian ESDM Harus Tanggungjawab
ilustrasi batu bara-pixabay-pixabay.com
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi Abun Yani, menyarankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI bentuk tim khusus menangani persoalan tambang batu bara di Provinsi Jambi.
"Kami sarankan Kementerian ESDM bentuk tim khusus untuk mengurus semua tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi. Jambi tidak nyaman lagi dengan batu bara," katanya.
Politisi Partai Gerindra ini juga menegaskan kepada pihak Kementerian ESDM RI agar mengecek satu persatu perizinan tambang batu bara yang ada di Provinsi Jambi. Bagi yang tidak mentaati aturan tidak punya izin, pihak ESDM harus berikan ketegasan menutup.
Selain itu, Kementerian ESDM RI juga diminta harus bertanggung jawab persoalan angkutan batu bara di Jambi. Karena perizinan dikeluarkan oleh pihak pusat.
BACA JUGA:Presiden Jokowi Diprediksi akan Dukung Duet Ganjar Pranowo dan Erick Thohir
"Karena dia yang mengeluarkan izin perusahaan batu bara, satu perusahaan harus buat jalan khusus angkutan, itu baru benar. Kementerian ESDM RI harus tanggungjawab soal itu, Dia sudah tahu masalah macet angkutan batu bara di Jambi," tambahnya.
Tak hanya itu, dirinya juga pertanyakan berapa dana bagi hasil batu bara yang masuk ke Jambi dari pemerintah pusat.
Jangan sesuka pemerintah pusat saja tidak ada hitungan dengan daerah. Pemerintah daerah juga harus catat berapa ton per tahun batu bara yang dikeluarkan dari daerah Jambi.
"Kami sarankan Menteri SDM tutupnya tambang yang nakal yang tidak menjalankan perintah sesuai izin, cek izin satu persatu, jika tidak ada ditutup saja," ungkapnya.
BACA JUGA:Hari Santri Nasional, SDG Jambi Gelar Doa Bersama untuk Bangsa
BACA JUGA:Ini Persiapan Satgas TMMD ke-115 Kodim 0415/Jambi Jelang Kedatangan Tim Wasev
Dengan lantang Abun Yani juga mengatakan, meskipun 100 kali Kementerian ESDM RI datang ke Jambi untuk diskusi cari solusi tambang, tidak bakalan selesai.
"Yang benar adalah, karena dia yang mengeluarkan izin perusahaan batu bara, satu perusahaan harus buat jalan khusus angkutan, itu baru benar. Kementerian ESDM RI harus tanggungjawab soal itu," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: