Mengejutkan Publik..! 2 Mantan Orang KPK Bela Ferdy Sambo hingga Kapolri Merasa Dibohongi

Mengejutkan Publik..! 2 Mantan Orang KPK Bela Ferdy Sambo hingga Kapolri Merasa Dibohongi

Ilustrasi: Dua mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang jadi pengacara Ferdy Sambo-Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Publik merasa terkejut ketika mengetahyi bahwa 2 mantan orang dalam Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malah hadir sebagai pembela Ferdy Sambo.

Dua mantan orang dalam KPK tersebut kemarin baru saja bergabung bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo. 

Ini membuat babak baru drama Duren Tiga yang menewaskan Brigadir J kembali bergulir dan penuh kejutan tentunya.

Dua mantan anggota KPK yang membela Ferdy Sambo tersebut adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang masing-masing adalah mantan juru bicara dan penyidik.

BACA JUGA:Ini Tanggapan Refal Hady saat Dijodoh-jodohkan dengan Enzy Storia

BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Kecamatan Nipah Panjang, Tanjab Timur Ditemukan Tewas Tergantung


Febri Diansyah akan fokus kepada Putri Candrawathi dan Rasamala Aritonang jadi pengacara Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo juga beranggotakan Arman Hanis dan Sarmauli Simangunsong.

"Kami berharap terwujud proses hukum yang objektif dan berkeadilan untuk semua," kata Arman Hanis, Rabu, 28 September 2022. 

"Berkeadilan tidak hanya bagi Ferdy Sambo dan tersangka lain, tetapi juga bagi korban, keluarga korban dan masyarakat," imbuhnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Lapas - Dinkes Merangin Teken Mou

BACA JUGA:Praktisi Hukum Tantang Kejagung Tahan Putri Candrawathi


Sementara Febri Diansyah mengaku, bersedia bergabung menjadi tim kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo karena ingin memastikan proses hukum kasus ini berlangsung objektif dan adil. 

"Di dalam konteks itulah saya dan Rasamala bergabung," kata Febri.

Berkas Lengkap

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo lengkap. P21. Kasus Ferdy Sambo dan empat tersangka lain segera maju ke persidangan.

Persyaratan formal dan materiel terpenuhi sebagaimana ditentukan dalam KUHP Pasal 138 dan Pasal 139," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Fadil Zumhana di Kantor Kejagung RI, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu, 28 September 2022.

BACA JUGA:Bertolak Belakang, PLN Sebut Konversi Kompor Listrik Batal, Luhut Binsar Bilang Lanjut

BACA JUGA:Praktisi Hukum Tantang Kejagung Tahan Putri Candrawathi

Fadil Zumhana menyebutkan pemeriksaan berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya lancar. Dia memastikan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan pekan depan.

Kapolri Dibohongi

Seperti diketahui Kapolri Listyo Sigit Prabowo sempat mengaku telah dibohongi oleh skenario Ferdy Sambo. Kala itu Listyo sudah meminta Ferdy Sambo untuk berbicara jujur, namun tersangka pembunuhan Brigadir J itu bersikeras mempertahankan kebohongannya.

"Dibohongin. Tapi saya sampaikan ke yang bersangkutan untuk berbicara jujur saat itu," tuturnya. 

"Saya tanya sampai lima kali sampai terakhir pada saat mau kita kasuskan. Walaupun sudah banyak keterangan yang kita dapatkan tetapi dia tetap mempertahankannya," ujar Kapolri. 

BACA JUGA:Beredar Video Diduga Sel Mewah Ferdy Sambo, Polri : Hoax

BACA JUGA:2 Kali Mangkir dari KPK, Lukas Enembe Dinilai akan Memberatkan Diri Sendiri

"Jadi saya kira itu sudah menjadi pilihan yang bersangkutan, ya kita harus bertindak tegas," ujar Kapolri Listyo Sigit Prabowo. (Syaiful Amri/disway.id)

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul waw 2 mantan orang dalam kpk bela ferdy sambo kapolri saya dibohongi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id