Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi

Ini Tanggapan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Terkait Masalah di SMKN 1 Kota Jambi

Ilustrasi uang-pixabay-Pixabay.com

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID – Kepala Ombudsman Perwakilan JAMBI, Saiful Roswandi angkat bicara soal adanya dugaan pungutan di SMKN 1 Kota JAMBI.

Dia saat dikonfirmasi mengatakan, pungutan dalam bentuk apapun dilarang. 

Ombudsman kata dia, meminta agar menghentikan pungutan apa pun di sekolah.

“Silakan wali murid laporkan ke Ombudsman,” kata dia. 

Untuk mempermudah laporan, lanjutnya, Ombudsman Perwakilan Jambi telah membuka nomor pengaduan yaitu 08119593737.

BACA JUGA:Kena Sanksi Demosi, Terungkap Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo 

BACA JUGA:Ada Pungutan di SMKN 1 Kota Jambi, Ini Penjelasan Ketua Komite

Sementara itu terpisah, Jafar Ahmad, mantan Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi, mengatakan bahwa sumbangan adalah pemberian sukarela dari wali murid melalui komite sekolah, bukan ke sekolah dengan sukarela.

Sukarela ini bermakna, bagi yang mampu. Kemudian, jumlahnya dan masa waktu pembayaran pun tidak dibatasi. Jika sudah keluar dari konteks ini kata dia, sudah termasuk pungutan, dan ini yang tidak boleh.

“Kalau sudah ditentukan berapa uangnya, itu sudah masuk ke pungutan. Bisa-bisa tim saber pungli yang turun tangan. Harus hati-hati. Jika sudah terlanjur ada yang membayar, sebaiknya kembalikan dulu uangnya,” kata dia.

Apalagi kata dia, ada Peraturan Perundang-Undangan Nomor 75 Pahun 2016 yang mengatur tentang larangan sekolah untuk memungut dana atau uang kepada peserta didik untuk keperluan sekolah.

BACA JUGA:KAHMI Kota Jambi Dipimpin Joni Ismed 

BACA JUGA:Seorang Warga Jelutung Kota Jambi Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

“Aturan ini masih berlaku. Apalagi saat ini, setiap sekolah telah mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pusat,” lanjut Jafar Ahmad.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: