Kena Sanksi Demosi, Terungkap Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kena Sanksi Demosi, Terungkap Keberadaan Ipda Arsyad di Rumah Dinas Ferdy Sambo

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah-Foto: Ricardo-JPNN.com

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID  - Akhirnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan harus menerima sanksi.

Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Sanksi ini diberikan karena Ipda Arsyad terseret kasus Irjen Ferdy Sambo atas kematian Brigadir J.

Sidang etik terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan telah dilaksanakan pada Kamis 15 September 2022 dari pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.20 WIB.

BACA JUGA:Ada Pungutan di SMKN 1 Kota Jambi, Ini Penjelasan Ketua Komite

BACA JUGA:Seorang Warga Jelutung Kota Jambi Ditemukan tak Bernyawa di Rumahnya

Sidang kembali dilanjutkan Senin 26 September 2022 dari pukul 11.00 WIB sampai 21.00 WIB, selama kurang lebih 10 jam di ruang sidang DivPropam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan selain dijatuhi sanksi administrasi, Arsyad menerima sanksi etika dari pimpinan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

"Perangkat sidang KKEP memutuskan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun sejak dimutasi ke Yanma Polri," kata Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

"Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri, serta pihak yang dirugikan," katanya.

BACA JUGA:Dibuka Paket Liburan ke Segitiga Bermuda, Jaminan 100 Persen Uang Kembali jika Wisatawan Hilang

BACA JUGA:Begini Kondisi Anak Rizky Billar Pasca Operasi

Komisi yang memimpin sidang Kombes Pol. Ahmad Pamudji selaku ketua, Kombes Pol. Sagius Ginting selaku wakil ketua, dan Kompol Pitra Andreas Ratulagsi selaku anggota.

Total ada enam saksi yang hadir di persidangan tersebut, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, AKBP Ridwan Soplanit, AKP Rifaizal Samual, Kompol AS, Kompol IR, dan Iptu RMM seperti dikutip dari JPNN.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com