Ini Layanan Pengaduan Resmi Milik OJK jika Terjerat Pinjol Ilegal

Ini Layanan Pengaduan Resmi Milik OJK jika Terjerat Pinjol Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.-Ilustrasi -Foto : JPNN.com

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO,ID - Banyak masyarakat yang terjerat pinjol ilegal. Bahkan ada kasus dimana masyarakat merasa malu hingga bunuh diri karena dikejar kejar oleh pinjol ilegal.

Nah,bagi Anda yang terjerat pinjol,Anda bisa menghubungi layanan pengaduan  Pinjol milik OJK.

Sebab kini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang melayani konsultasi dan sosialisasi terkait pinjol ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing mengatakan Warung Waspada Pinjol adalah upaya untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan oleh Satgas Waspada Investasi.

BACA JUGA:Polda Jambi Tangkap 6 Pengguna Narkotika, 1,2 Kilogram Sabu dan Ratusan Pil Ekstasi Diamankan

BACA JUGA:Mobil Pertamina Bawa Minyak Bio Solar Ditahan Polres Sarolangun


"Hari ini kami buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal,” kata Tongam saat membuka Warung Waspada Pinjol di Jakarta, Jumat 16 September 2022.

Tongam menyampaikan masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal bisa langsung mendatangi Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat, setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB seperti dikutip dari JPNN.com.

"Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal, di sini kami hadir bersama teman-teman dari Bareskrim untuk menampung pengaduan dan harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” ujarnya.

Selain di Jakarta, terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L).

BACA JUGA:Honda HR-V dan BR-V Terbaru Diuji Tabrak, Ini Hasilnya...

BACA JUGA:Orang Tua bisa Awasi Anaknya di Instagram, Begini Cara Mengaktifkan Fitur Barunya

Wadah itu, kata Tongam, dalam rangka pencegahan dan penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.

"Kami harap sarana pengaduan pinjol dalam bentuk Warung Waspada Pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah agar dapat memudahkan masyarakat untuk melakukan pengaduan," beber Tongam.

SWI pun melakukan kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melalukan pinjol ilegal.

OJK juga mengedukasi lewat transportasi umum seperti memasang iklan layanan masyarakat di KRL.

BACA JUGA:Viral Video Perkelahian Siswa SMPN 24 Muaro Jambi

BACA JUGA:New Honda Scoopy Resmi Hadir di Jambi

“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” tegasnya.

Adapun hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal.

SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com