Rudi Suryanto, Polisi Tembak Polisi di Lampung yang Tewaskan Aipda Karnain Dipecat dari Polri

Rudi Suryanto, Polisi Tembak Polisi di Lampung yang Tewaskan Aipda Karnain Dipecat dari Polri

Bhabinkamtibmas Kampung Putralempuyang Aipda Ahmad Karnain. -Foto: HO/RadarLampung-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kasus polisi tembak polisi di Lampung yang tewaskan Aipda A Karnain terus bergulir.

Korban dibunuh dengan ditembak di depan rumahnya di Bandar Jaya Barat.

Pelaku yakni, Aipda Rudi Suryanto yang tembak mati Aipda A Karnavian, resmi dipecat dari Polri.

Dia adalah Kanit Provos Polsek Way Pengubuan, Lampung Tengah. Aipda Rudi Suryanto, 38, resmi dipecat tidak dengan hormat dari Polri.

BACA JUGA:Terkait Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Diperiksa KPK 11 Jam 

BACA JUGA:Ferdy Sambo Diperiksa 6 Jam Pakai Alat Pendeteksi Kebohongan, Ini Hasilnya

Keputusan pemecatan itu dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Lampung, sejak Kamis 8 September 2022 pagi hingga menjelang dini hari.

Penindakan tegas berupa PTDH terhadap Aipda Rudi terkait dengan peristiwa pembunuhan beberapa hari lalu terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen yang juga bertugas di polsek Polsek Way Pengubuan.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis 8 September 2022 jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Lampung Selatan, Jumat mengutip JPNN.com.

Pelaksanaan sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol M Syarhan.

BACA JUGA:Apa Penyebab Kulit Jerawatan? Ini Penjelasan Dokter 

BACA JUGA:Makan Ayam Utuh dengan Harga Terjangkau hanya di Yello Hotel Jambi

Dalam persidangan, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Yang bersangkutan, kata dia, terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com