b9

Waduh! Warga Solok Sipin Nekat Jadi Pengedar Sabu di Payo Selincah Kota Jambi

Waduh! Warga Solok Sipin Nekat Jadi Pengedar Sabu di Payo Selincah Kota Jambi

Warga Solok Sipin ditangkap gegara jualan sabu di Payo Selincah.-ist/jambi-independent.co.id-

KOTA JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Upaya peredaran narkoba di KOTA JAMBI masih saja terjadi. Pengedar sabu terus mencari celah menghindari polisi.

Berbagai upaya dari kepolisian dilakukan, untuk bisa menghentikan langkah pengedar sabu dan barang haram lainnya ini.

Upaya tersebut cukup berbuah manis. Satresnarkoba Polresta Jambi menangkap seorang pria, yang merupakan pengedar sabu.

Pria berinisial AT ini, ditangkap hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 pukul 16.30 WIB. Pemuda tanggung berusia 28 tahun ini, ditangkap di rumahnya.

BACA JUGA:Tarif Listrik Bakal Naik per 1 Juli? Ini Penjelasannya

Pengedar sabu ini, rupanya warga Jalan Sultan MM Ibrahim, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Dia biasa beroperasi mengedarkan sabu di Jalan Berdikari RT 26 Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paalmerah, Kota Jambi.

Dari AT, polisi mendapatkan 16 paket kecil sabu seberat 5,25 gram. Kemudian beberapa plasik bening ukuran sedang dan kecil, timbangan digital, dan HP.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kasi Humas Polresta Jambi Ipda Deddy, saat dikonfirmasi hari Minggu 29 Juni 2025.

BACA JUGA:Simak! Ini Info Terkini WNI Asal Jambi yang 'Terjebak' di Budapest akibat Konflik Iran dan Israel

"Yang bersangkutan sudah diamankan, dan menjalani proses pemeriksaan," kata dia.

Penangkapan ini sendiri berawal dari laporan yang diterima tim opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi.

Laparan tersebut menyebutkan, bahwa di Jalan Berdikari Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah sering terjadi transaksi sabu. 

Dari situ, tim opsnal melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah informasi lapangan dirasa sudah benar-benar akurat, polisi lalu menggerebek rumah AT.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait