Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Bebas

Zumi Zola Mantan Gubernur Jambi Bebas

Zumi zola mantan gubernur Jambi bebas-Ilustrasi: Syaiful Amri-Disway.id

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola akhirnya bebas. Kebebasan Zumi Zola ini bersamaan dengan bebasnya Mantan Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah, sore tadi.

Zumi Zola Zulkifli yang mendapatkan gelar Sri Paduko Anom Setio mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).

Bebasnya Zumi Zola dibenarkan Kepala Humas dan Bagian Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Apriantika.

Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, Zumi Zola juga diduga menerima gratifikasi.  

BACA JUGA:Menko Airlangga: Arahan Presiden Seluruh Fisik Proyek Strategis Rampung Sebelum 2024

BACA JUGA:Peringatkan Komnas HAM Bahaya Hidupkan Isu Pelecehan, Ahmad Sahroni : Jangan Rusak Penyidikan Polri

Kepada Disway.id, Apriantika menjelaskan PB untuk Zumi Zola setelah adanya jaminan keluarga dan memenuhi syarat yang berlaku. Baik persyaratan administratif dan substantif. 

“Ya, Zumi Zola hampir bersamaan dengan Ratu Atut Chosiyah, hari ini PB ya,” terang Apriantika lewat sambungan telepon, Selasa 9 September 2022.   

Zumi Zola mendapatkan PB setelah adanya pihak keluarga di Bandung Jawa Barat sebagai penjamin. Jika melihat dari waktu tahanan, Zumi Zola hanya menyisakan satu tahun lagi bebas murni. 

“Zumi Zola sudah dua per tiga menjalani kurungan pidana penjara. Berarti tinggal sepertiga dijalankan di luar. Meski demikian Zumi Zola dalam masa itu wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 14 September 2024,” terang Apriantika.

BACA JUGA:HMI Cabang Sarolangun, Mengutuk Keras Keputusan Pemerintah Menaikan Harga BBM

BACA JUGA:Kapolda Jawa Timur Apresiasi Polwan Berprestasi, Ipda Dian Ambarwati dipromosikan Jadi Kasi Humas Polres Ngawi

Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Mantan gubernur Jambi itu seharusnya bebas pada 12 September 2023.

“Kalau pemberian PB sebenarnya sudah lewat banget ya, itu bisa maju di lebaran. Nah kalau dilihat lagi bebas murninya 12 September 2023 sebenarnya bisa jadi lebih cepat karena belum dihitung remisi dll,” terang wanita berkerudung ini. 

Ditegaskannya Zumi Zola sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum maupun khusus. 

“Kalau sampai terjadi program hak PB akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam Lapas," singkat Apriantika.

BACA JUGA:Imbas Kenaikan Harga BBM, Ongkos Travel Bungo-Jambi Naik Rp30.000

BACA JUGA:Terkait Isu Perselingkuhan Putri dan Kuat Ma'ruf, Ini Pernyataan Tegas Komjen Agus Andrianto

Untuk diketahui Zumi Zola merupakan politikus yang menjabat sebagai Gubernur Jambi sejak tanggal 12 Februari 2016 sampai 10 April 2018 untuk periode 2016–2021.(Syaiful Amri/disway.id)

 

Artikel ini juga tayang di disway.id
Dengan judul mantan gubernur jambi zumi zola zulkifli bebas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id