Kamaruddin, Pengacara Brigadir J Kecewa Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Kamaruddin, Pengacara Brigadir J Kecewa Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian--

Ada lima orang tersangka dalam kasus ini, mereka ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR dan art Ferdy Sambo, Kuat.

"Sebanyak 78 adegan akan kita reka ulang dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, dimulai dari adegan yang terjadi di rumah Magelang lalu Saguling dan Duren Tiga dan menghadirkan 5 tersangka," ujar jenderal bintang satu ini.

BACA JUGA:Selama Agustus, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika

BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Aliansi PMII Universitas Jambi Geruduk DPRD Provinsi Jambi

Seperti diketahui, tim kuasa hukum Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengaku kecewa.
Mereka tidak bisa menyaksikan langsung rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di tiga lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kamaruddin Simanjuntak, mengaku diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.

"Setelah kita tiba di salah satu ruangan rekonstruksi, tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ungkap Kamaruddin kepada wartawan, Selasa 30 Agustus 2022.

Dia meminta apa alasan hukumnya. Menurutnya, dia sebagai penasehat hukum dari korban berhak melihat sekaligus. “Pengen tahu apakah betul seperti itu peristiwanya atau tidak," tambahnya.

BACA JUGA:Diusir Dari TKP Rekonstruksi, Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Ancam Lapor Presiden Hingga Kemenko

BACA JUGA:Ada yang Meminta Ubah Alur Cerita Pelecehan, Putri Candrawathi Mendapat Tekanan?

Kamaruddin mengatakan, Dirtipidum tanpa alasan melarang penasehat pelapor tidak boleh di dalam. 

"Sementara pengacara tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM boleh, berarti kami dimusuhi," tambahnya.

"Dari pada kami dimusuhi masih banyak kegiatan yang lebih bermakna ya kami pulang. Toh percuma kami di sini tidak bisa melihat apa pun, tetapi kami menggugat pernyataan Kapolri yang menyatakan transparan dan melibatkan semua pihak," tegasnya.

Merasa diperlakukan seperti itu, Kamaruddin berencara melaporkan Dirtipidum Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Data Subsidi BBM Dinilai Tidak Jelas, Berantakan dan tak Karuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: