Kamaruddin, Pengacara Brigadir J Kecewa Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Kamaruddin, Pengacara Brigadir J Kecewa Tak Bisa Ikut Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hari ini, Mabes Polri menggelar rekontruksi.

Rekonstruksi ini terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penyidik melaksanakan rekonstruk kasus Brigadir J ini di dua rumah Ferdy Sambo, yakni Duren Tiga dan Jalan Saguling, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022.

Rekontruksi ini sempat mendapatkan protes, dari pengacara keluarga Brigadir J.

BACA JUGA:Persib Bandung Kalah Telak, Dibantai PSM Makassar 5-1

BACA JUGA:Susul The Minions, Ganda Putri Apriyani/Fadia Melaju ke 16 Besar Japan Open 2022

Protes ini muncul, karena mereka kecewa setelah tak diperbolehkan mengikuti rekonstruksi tersebut.

Protes dan kekecewaan tersebut mendapat tanggapan dari Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian.

Dia mengungkapkan bahwa, yang wajib hadir dalam proses reka ulang atau rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka, dan saksi.

"Rekonstruksi atau reka ulang ini untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan, yang hanya dihadiri oleh para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," terang Brigjen Pol Andi Rian, saat dikonfirmasi, Selasa 30 Agustus 2022.

BACA JUGA:Akhirnya, Jalan Khusus Batu Bara Pertama di Jambi Segera Dibangun, Catat Lokasinya

BACA JUGA:Kapolda Jambi Mutasi Sejumlah Pamen dan Pama Polda Jambi dan Jajaran, Ini Nama-namanya

Ia menambahkan proses rekontruksi juga diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Jadi kata dia, semua jelas dan transparan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: