Selama Agustus, Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 10 Kasus Peredaran Narkotika
Konferensi Pers Polda Jambi soal pengungkapan Narkotika selama Agustus 2022-Deki/jambi-independent-
JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Ditresnarkoba Polda Jambi mengungkap 10 kasus peredaran narkoba di Provinsi Jambi selama Agustus 2022.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 10 orang tersangka dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut.
"Dari 10 tersangka yang diamankan, 9 tersangka merupakan pengedar dan 1 tersangka sebagai pengguna," ujarnya, Selasa 30 Agustus 2022.
Ia menyebutkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka sebanyak 1,15 kilogram sabu dan 1 butir pil ekstasi.
BACA JUGA:Tolak Kenaikan BBM, Aliansi PMII Universitas Jambi Geruduk DPRD Provinsi Jambi
BACA JUGA:Edarkan Sabu, Warga Paal V Kota Jambi Diringkus Polisi
Jika dirupiahkan, total nilai barang bukti sabu yang diamankan sebesar Rp1,49 miliar dan barang bukti pil ekstasi senilai Rp250 ribu.
Ia menambahkan apabila 1 Gram Shabu dapat digunakan untuk 5 orang maka Jiwa yang terselamatkan 5.752 Jiwa dan 1 Butir Pil Ekstasy apabila digunakan untuk 1 orang maka jiwa yang terselamatkan 1 jiwa.
"Untuk memberantas peredaran narkoba di Provinsi Jambi ini, kita juga perlu dukungan dari seluru elemen masyarakat," tandasnya.
Pengungkapan ini, termasuk juga pengungkapan kasus 1 Kilogram sabu dengan satu orang tersangka.
BACA JUGA:Unjuk Rasa Tolak Rencana Kenaikan Harga BBM, Ini Tuntutan Puluhan Masa PMII Jambi
BACA JUGA:Telkomsel Kembali Buka Peluang UMKM untuk Tumbuh Kreatif dengan Digital
Sebelumnya, Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menangkap pengedar Narkotika jenis sabu-sabu pada Senin, 22 Agustus 2022 lalu.
Identitas tersangka diketahui bernama Firmansyah (44) warga Kelurahan Pall V, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: