Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Putri Candrawathi Menangis dan Lakukan Rapat Singkat dengan Ferdy Sambo

Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Putri Candrawathi Menangis dan Lakukan Rapat Singkat dengan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terseret kasus baru-Dok/jambi-independent -

Menurutnya proses rapat di Saguling terlalu cepat hingga sampai di TKP. 

Saat ditanya bagaimana kondisi dan keadaan Putri Candrawathi saat rapat di rumah di Saguling sebelum eksekusi, menurut Ronny, dari keterangan Bharada E, Putri Candrawathi menangis. 

BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan KPK

BACA JUGA:Bakal Jadi Berapa BBM? Saat Ini Sedang Digodok Pemerintah..

"Klien saya menyampaikan bahwa waktu kejadian sebelum eksekusi itu, Ibu PC dalam keadaan yang menangis. Kemudian Bapak FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya ini kan menjadi nota pembelaan di pengadilan," katanya. 

Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jumat 19 Agustus 2022.

Putri Candrawathi dijerat pasal pembunuhan berencana Brigadir J.

BACA JUGA:Soal Bunker Rp900 M di Rumah Ferdy Sambo, Ini Keterangan Polri 

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Lepas Jalan Santai

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 juncto 56 KUHP," ucap Brigjen Dir Tipitdum Mabes Polri Brigjen Andi Rian di tempat yang sama.

Putri Candrawathi menjadi tersangka ke-5 dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Sebelumnya, Polri menetapkan empat orang tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf atau KM.

Kasus Ferdy Sambo Dilimpahkan

Penyidik Tim Khusus (Timsus) Polri telah melimpahkan tahap satu berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J ke Kejagung, Jumat 19 Agustus 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id