Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan KPK

Ditetapkan Tersangka Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022, Rektor Unila dan 3 Lainnya Ditahan KPK

Rektor Unila ditetapkan tersangka suap penerimaan mahasiswa baru tahun 2022-Fin.co.id-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Rektor Unversitas Lampung (Unila) Karomani menjadi tersangka penerima suap dalam kasus penerimaan mahasiswa baru 2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Sebagai penerima, yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).

Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).

BACA JUGA:Soal Bunker Rp900 M di Rumah Ferdy Sambo, Ini Keterangan Polri 

BACA JUGA:Ini Pengakuan Polri Terhadap Penggeledahan Bungker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Ternyata....

"Dengan telah dilakukannya pengumpulan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud kemudian berlanjut ke tahap penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka," ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu 21 Agustus 2022.

Atas perbuatannya, KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara AD sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Asep mengatakan untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tiga tersangka untuk 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2022 sampai dengan 8 September 2022, yakni KRM ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK serta HY dan MB ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

BACA JUGA:Gubernur Jambi Al Haris Lepas Jalan Santai 

BACA JUGA:Heboh Legenda Sepakbola Dunia Michael Owen Akan Datang Pada Ulang Tahun Rafathar, Raffi Ahmad : Kejutan...

Sementara, tersangka AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus 2022 sampai dengan 9 September 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Karena ini ada perbedaan waktu pada saat penangkapan, jadi AD ditangkap belakangan," ujar Asep.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id