Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Putri Candrawathi Menangis dan Lakukan Rapat Singkat dengan Ferdy Sambo

Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Putri Candrawathi Menangis dan Lakukan Rapat Singkat dengan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terseret kasus baru-Dok/jambi-independent -

Ketua Timsus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik bekerja secara marathon menuntaskan berkas perkara empat tersangka secara maksimal untuk bisa dilimpahkan kepada JPU.

BACA JUGA:Ini Pengakuan Polri Terhadap Penggeledahan Bungker Uang Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo, Ternyata.... 

BACA JUGA:Lim Xiao Ming

“Itulah yang dikerjakan. Oleh karena itu penyidik dan timsus ini bekerja marathon terutama kepada empat tersangka yaitu FS, KM, RR dan RE secara maksimal melengkapi pemberkasan perkaranya,” kata Agung.

Sebelum dilimpahkan, kata Agung, penyidik melaksanakan gelar untuk kelengkapan berkas perkara.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik Insya Allah selesai ini, akan menyerahkan berkas perkara tersebut kepada kejaksaan selaku JPU. Selesai rilis ini (dilimpahkan),” kata Agung, yang juga menjabat Inspektur Pengamanan Umum (Irsum).

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pelimpahan berkas perkara ini agar secepatnya dapat dipelajari oleh JPU sehingga bisa dinyatakan lengkap dan dibuktikan di persidangan.

BACA JUGA:Heboh Legenda Sepakbola Dunia Michael Owen Akan Datang Pada Ulang Tahun Rafathar, Raffi Ahmad : Kejutan... 

BACA JUGA:Perhatikan..! Ini Gejala Penderita Cacar Monyet Pertama di Indonesia

“Hari ini akan kami laksanakan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap I untuk kemudian dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” kata Andi.

Terpisah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan telah menerima pelimpahan berkas tahap I tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Keempat orang tersangka disangka melanggar Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP,” kata Ketut.(*)

Artikel ini juga tayang di FIN.co.id, dengan judul Ternyata Sebelum Brigadir J Ditembak, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo Lakukan Rapat Singkat di TKP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co .id