Polri Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Akan Dikirim ke Jawa Barat dan Jakarta

Polri Musnahkan 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh, Akan Dikirim ke Jawa Barat dan Jakarta

Setelah memusnahkan 25 hektar ladang ganja di Aceh, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait operasi perdagangan ganja-Pixabay-

TANGERANG, JAMBI-INDEPENDENT.CO.IDPolri berhasil memusnahkan sebanyak 25 hektar ladang ganja di Aceh.

Penemuan ladang ganja seluas 25 hektar tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan pengedar ganja jaringan Aceh, Lampung hingga Jakarta.

Hal ini disampaikan oleh Brigjen Krisno Halomoan Siregar selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Dikatakannya bahwa pengungkapan kasus dimulai dari bulan Juli sampai Agustus 2022 yang kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut.

BACA JUGA:Kamaruddin Lakukan Pengusutan, Ayah Pertanyakan 4 ATM Brigadir J Yang Hilang

BACA JUGA:Bagaimana Keterlibatan Pamen S dalam Kasus Minyak Ilegal, Begini Penjelasan Kabid Humas Polda Jambi

Dikatakannya bahwa dari 25 hektar lading ganja tersebut terdiri dari sembilan lokasi titik ladang dengan luas yang beragam.

“Pemusnahan 25 hektar lading ganja ini setelah dikembangkannya kasus penangkapan empat pengedar ganja yang semua mengarah pada lokasi lading ganja tersebut,” terang Brigjen Krisno.

“Dari hasil pengembangan kami berhasil menemukan Sembilan titik ladang ganja di Aceh, di mana semua berasal sumber dan bukti yang berhasil disita oleh petugas,” tambah Brigjen Krisno .

Masih dangan Brigjen Krisno. kesembilan ladang ganja tersebut berada di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

BACA JUGA:Meriah, Pawai Pembangunan Provinsi Jambi Jadi Tontonan Masyarakat

BACA JUGA:Penutupan MTQ Tingkat Pami di Masjid Asy-Syarif Sukses Digelar

Masing-masing titik ladang ganja tersebut memiliki luas kurang lebih 3 hingga 4 hektare dengan total sekitar 25 hektare.

"25 hektar ladang ganja tersebut kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh, dan Ditjen Bea-Cukai dengan cara dicabut dan dibakar," ujarnya.

Brigjen Krisno juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut di antaranya Jalan Pelabuhan Bakauheni, Kompleks Taman Buaran Indah 4, Lampung Selatan, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Banda Raya, Kota Banda Aceh.

Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," tuturnya.

BACA JUGA:Peringatan Detik-detik Proklamasi, Pemkot Gelar Jamuan dan Santuni Pejuang Veteran

BACA JUGA:Menko Airlangga: RAPBN TA 2023 Dorong Poduktivitas untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Lebih lanjut Krisno menuturkan, dalam kasus ini ada 13 tersangka yang ditangkap antara lain DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku DPO berinisial H alias IK.

"Barang bukti ganja seberat 269,756 gram atau 270 kilogram," tukasnya. (viz)

Artikel ini sudah tayang di disway.id Dengan judul 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan Polri Pasok Untuk Jakarta dan Jawa Barat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: