Simak, Ini Beberapa Fakta yang Terungkap dalam Kasus Bapak dan Anak Jual Narkoba di Kayu Aro Muaro Jambi
Proses penangkapan bapak dan anak jual narkoba di Kayu Aryo, Kabupaten Muaro Jambi.-ist/jambi-independent.co.id-tangkapan layar
MUARO JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Setelah menyikat praktek bapak dan anak jual narkoba di Kayu Aro, personel Satresnarkoba Polres Muaro Jambi terus melakukan pengembangan.
Hasilnya, beberapa fakta terungkap dalam kasus bapak dan anak jual narkoba di Kayu Ayo, Kabupaten Muaro Jambi tersebut.
Pertama adalah, dalam kasus bapak dan anak jual narkoba di Kayu Aro ini, sang bapak ternyata adalah Ketua RT setempat.
Mereka bahkan melakukan transaksi di warung yang berada di depan rumahnya.
BACA JUGA:Wakapolda Jambi Tutup Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II TA 2024
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa Aditya yang merupakan anak dari si Ketua RT.
Pemilik narkoba jenis sabu ini adalah Samani, yang merupakan si Ketua RT.
Nah, anaknya yaitu Aditya Saputra bertugas untuk menjual narkoba jenis sabu tersebut ke para pengguna.
Sementara itu, agar aksi mereka lancar, ditugaskannlah Muklis untuk berjaga-jaga di depan warung.
BACA JUGA:Sebut Sosok Pemimpin Ideal, Masyarakat Bukit Telago Sepakat Untuk Menangkan JADI
BACA JUGA:Mudahkan Wajib Pajak, Pj Wali Kota Jambi Luncurkan Fitur e-SPTPD dan Live Chat SIMPATTI
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, demi bisa menyikat habis narkoba di Muaro Jambi," tegas Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, saat dikonfirmasi Rabu 13 November 2024.
Seperti diketahui, bapak dan anak jual narkoba ini pun sudah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Muaro Jambi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: