Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Remisi Kepada Narapidana, Begini Pesannya

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Remisi Kepada Narapidana, Begini Pesannya

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Remisi Kepada Narapidana--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Dihari kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022, sebanyak 3.523 Orang Narapidana (Napi) di lapas JAMBI mendapat pengurangan hukuman atau Remisi. Dari jumlah tersebut ada sebanyak 30 orang Napi langsung bebas.

Gubernur JAMBI Al Haris mengatakan pemberian remisi ini susai dengan perintah Kemenkum HAM RI. Dimana tahun ini, Kemenkum HAM memberikan cukup banyak remisi kepada Warga Binaan di Lapas JAMBI.

Haris berharap mereka para Napi masuk ke Lapas ini dapat dibina dan dibimbing serta diarahkan untuk mempunyai masa depan yang lebih baik.

"Tadinya mereka mungkin dari rel yang benar, nah ini tugas lapas, Pemerintah bagaimana mereka dididik kembali, dan kembali kemasyarakat dia bisa bekerja. Diterima oleh masyarakat juga," kata Haris, usai menyerahkan Remisi.

BACA JUGA:Peringatan Hari Kemerdekaan RI, Ini Pesan Dandim 0415/Jambi

BACA JUGA:PTPN VI Serahkan Penghargaan Jubelium 2022 di Hari Kemerdekaan RI ke 77 Tahun

Al Haris juga mengatakan, di Lapas ini Napi tersebut jangan dinilai mereka sedang di penjara, namun nilailah mereka yang sedang dididik dan dibimbing untuk mengembalikan martabat.

"Jangan menilai bahwa ini proses mereka dipenjara, tapi anggap mereka disini dididik, dibimbing agar mereka keluar lebih lagi punya martabat," tutupnya.

Diketahui, dalam remisi kali ini sebanyak 3.553 orang narapidana maupun anak pidana di Provinsi Jambi mendapat pengurangan hukuman atau remisi umum (RU) HUT Kemerdekaan RI tahun 2022.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kamwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar mengatakan, dari 3.553 narapidana tersebut, 3.523 orang mendapat RU I.

BACA JUGA:Sebanyak 232 orang Narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko Terima Remisi

BACA JUGA:Dihut RI HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Lapas Bungo Berikan Remisi Kepada Warga Binaan

"30 orang lainnya mendapat RU II atau langsung bebas," kata Aris.

Aris menyebutkan, 3.522 narapidana yang mendapat RU I rinciannya yakni, 572 orang mendapat remisi satu bulan, 687 orang mendapat remisi dua bulan, dan 1.239 orang mendapat remisi tiga bulan.

Kemudian 424 orang mendapat remisi empat bulan, 495 orang mendapat remisi lima bulan, dan 106 orang mendapat remisi enam bulan.

Adapun rincian 30 narapidana yang mendapat RU II, yakni 6 orang mendapat remisi satu bulan, 3 orang mendapat remisi 2 bulan, 9 orang mendapat remisi tiga bulan, 1 orang mendapat remisi empat bulan, 9 orang mendapat remisi lima bulan, dan 1 orang mendapat remisi enam bulan.

BACA JUGA:Kecamatan Jelutung Raih Lurah Berprestasi Tingkat Provinsi Jambi 2 Tahun Berturut-turut

BACA JUGA:Kenakan Baju Adat Jambi, Rektor Pimpin Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di UNJA

Lebih lanjut, Aris narapidana khusus yang mendapatkan RU I yakni 2.015 narapidana kasus narkoba, 10 orang narapidana kasus korupsi, dan 4 narapidana kasus illegal fishing.

Di Jambi sendiri, terdapat 4.157 narapidana dan 742 tahanan. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: