Sebanyak 232 orang Narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko Terima Remisi

Sebanyak 232 orang Narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko Terima Remisi

Sebanyak 232 orang Narapidana di Lapas Kelas IIB Bangko Terima Remisi--

BANGKO, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Peringatan HUT ke 77 RI merupakan kabar bahagia bagi ratusan Narapidana di Lapas Kelas IIB BANGKO dengan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIB BANGKO, Erwan Prasetyo menyebutkan bahwa pihaknya mengusulkan 248 Napi untuk mendapatkan remisi.

"Jumlah Narapidana yang mendapatkan remisi umum tahun 2022 di Peringatan HUT 77 RI di Lapas Kelas IIB BANGKO berjumlah 232 orang dari 248 yang diusulkan dengan rincian kasus Narkotika 109 orang, Kriminal umum 123. Berdasarkan jenis kelamin Wanita 1 orang pria 231 orang," katanya.

Dari jumlah itu lanjut Kalapas,  yang mendapatkan remisi satu bulan yakninya sebanyak 49 orang, dua bulan sebanyak 52 orang, tiga bulan sebanyak 66 orang dan empat bulan sebanyak 30 orang.

BACA JUGA:Dihut RI HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Lapas Bungo Berikan Remisi Kepada Warga Binaan

BACA JUGA:Kecamatan Jelutung Raih Lurah Berprestasi Tingkat Provinsi Jambi 2 Tahun Berturut-turut

"Kemudian ada yang menerima pemotongan lima bulan sebanyak 31 orang, dan pemotongan enam bulan sebanyak empat orang," jelas Kalapas lagi.

Dia menyebutkan bahwa Napi yang tidak mendapatkan remisi tersebut bukan berarti tidak memenuhi syarat. Namun telah dipindahkan ke Lapas Sarolangun.

"Yang tidak mendapatkan (remisi red) itu bukan berarti tidak memenuhi syarat. Akan tetapi dia, (warga binaan, red) itu sudah dipindahkan ke Lapas Sarolangun. Jadi dia mendapatkan remisi di Lapas Sarolangun," katanya.

Remisi yang didapatkan ratusan Napi itu sebut Kalapas, merupakan remisi umum I (RU I), artinya tidak langsung bebas atau hanya pemotongan masa tahanan.

BACA JUGA:Kenakan Baju Adat Jambi, Rektor Pimpin Upacara HUT ke-77 Kemerdekaan RI di UNJA

BACA JUGA:Bongkar Harta Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Tanyakan Sumber Uang : Ada Pemasukan Bulanan

"Kalau untuk RU II yang langsung bebas di Lapas Kelas IIB Bangko untuk HUT RI kali ini tidak ada,"sebutnya.

Dengan pemberian remisi tersebut, Erwan berharap warga binaan dapat termotivasi dalam penyadaran diri demi perubahan hidup lebih baik.

"Pemberian remisi diharapkan memotivasi warga binaan untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari. Selalu meningkatkan iman dan ketaqwaan dengan mengikuti pembinaan yang ada di Lapas," imbuhnya.

Erwan mengajak warga binaan untuk konsisten dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan terutama pembinaan kerohanian, serta mematuhi tata tertib di Lapas.(min)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: