Terkuak! Polisi Bongkar Motif 3 Remaja Tega Bunuh Siswa SMK Al Fattah Singkut, Alasannya Bikin Geregetan

Terkuak! Polisi Bongkar Motif 3 Remaja Tega Bunuh Siswa SMK Al Fattah Singkut, Alasannya Bikin Geregetan

Wakapolres Sarolangun Kompol Sandy Mutaqin, saat memberi keterangan kasus pembunuhan siswa SMK Al Fattah Singkut, Senin 1 Agustus 2022.-Bambang/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

Polisi yang mencium ada kejanggalan, langsung melakukan penyelidikan di lapangan dan akhirnya berhasil menangkap dua dari tiga pelaku.

Waka Polres Sarolangun, Kompol Sandy Mutaqin Pranayudha menuturkan, penganiayan terhadap korban NA bermula dari persoalan hutang piutang antara DS dan NA. 

BACA JUGA:Polri Segera Berlakukan Aturan Penghapusan Data STNK yang Mati Pajak 2 Tahun, Bisa Jadi Kendaraan Bodong

BACA JUGA:P3S: Kasus Brigadir J Pertaruhan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo

"Hutang itu antara DS dan NA yang jumlahnya Rp150 ribu, akhirnya terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga menyebabkan kematian terhadap NA," kata Sandy, Senin 1 Agustus 2022.

Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan terhadap beberapa saksi. Akhirnya pelaku pembunuhan anak dibawah umur tersebut terungkap.

"Setelah beberapa barang bukti kita temukan di TKP, dan handphone yang ditemukan pada salah satu pelaku. Akhirnya sejumlah pelaku berhasil kita amankan," ucapnya.

Ia menyebutkan, pembunuhan terhadap korban dilakukan oleh pelaku ditempat ditemukannya mayat korban. Korban dianiaya dan dikeroyok oleh tiga orang temannya. 

BACA JUGA:Ular Berukuran Besar Kejutkan warga Nibung Putih Tanjab Timur, Begini Penampakkannya

BACA JUGA:Waspada Nyeri Dada, Siloam Hospital Jambi Gelar Corporate Gathering Bahas Masalah Kesehatan Jantung

"Hasil autopsi terdapat luka lebam di bagian belakang kepala korban, pelaku sendiri merupakan teman main korban di luar sekolah," ujarnya.

Ia menambahkan, salah satu pelaku masih dalam pengejaran oleh tim Reskrim Polres Sarolangun. Untuk alamat dan indentitas pelaku telah diketahui, hanya menunggu proses penangkapannya.

"Untuk pelaku yang satunya masih TO, dalam waktu dekat ini akan kita ungkap. Saat ini masih dalam pengejaran oleh tim kita dan untuk indentitasnya sudah kita ketahui," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 304 KUHP sub pasal 338 lebih sub pasal 170 ayat (3) KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dan pasal 80 ayat (3), pasal 76 C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 35 ayat (3) KUHP.

BACA JUGA:Hanya Buka Blokir PayPal 8 Hari, Kemenkominfo : Segera Pindahkan Uang Anda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: