Hanya Buka Blokir PayPal 8 Hari, Kemenkominfo : Segera Pindahkan Uang Anda

Hanya Buka Blokir PayPal 8 Hari, Kemenkominfo : Segera Pindahkan Uang Anda

Kemenkominfo membuka blokir PayPal selama 8 hari agar masyarakat bisa memindahkan uang mereka. Foto : youtube--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Kementerian Kominfo akhirnya membuka pemblokir layanan keuangan PayPal setelah sebelumnya diblokir. Namun pengaktifan kembali PayPal hanya akan berlangsung selama 8 hari. Ini untuk memberikan waktu kepada masyarakat untuk menarik uang mereka.
 
Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dilansir Senin 1 Agustus 2022 meminta masyarakat segera menggunakan kesempatan ini untuk memindahkan dananya ke aplikasi lain. 
 
Sebab,pembukaan blokir ini hanya berlangsung sementara mulai Senin 1 Agustus 2022 hingga Jumat 8 Agustus 2022.
 
Adapun pembukaan blokir itu dilakukan setelah mendengar masukan terkait masih banyaknya dana masyarakat yang tersimpan di aplikasi tersebut.
 
 
 
“Menteri Kominfo memberikan kebijakan untuk membuka sementara PayPal. Jadi sekarang sudah bisa diakses kembali oleh masyarakat,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan, dilansir Senin 1 Agustus 2022.
 
Dikatakan Semuel bahwa pemblokiran dilakukan karena PayP belum mendaftarkan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
 
Menurutnya, masyarakat tak perlu khawatir karena saat ini banyak aplikasi dan layanan digital untuk pembayaran yang bisa digunakan.
 
“Sudah banyak aplikasi yang bisa digunakan. Kita sudah punya layanan-layanan digital untuk pembayaran, layanan digital banking juga ada,” sebutnya.
 
Menurut Semuel, hingga saat ini belum ada komunikasi dan korespondensi dengan pihak PayPal terkait pendaftaran PSE. Ia pun kembali menegaskan, pendaftaran PSE dilakukan dalam rangka menciptakan ruang digital yang kondusif, aman dan nyaman bagi masyarakat.
 
“Ini bukan hanya untuk pajak, tapi untuk tata kelola. Untuk membangun ekonomi digital kita perlu ekosistem digital dan semuanya harus trusted. Ini untuk menegakkan kedaulatan kita,” tegasnya.
 
Disinggung soal kekhawatiran masyarakat terkait pemantauan data pengguna aplikasi, Semuel juga menegaskan Kemkominfo tidak ada kewenangan untuk hal tersebut.
 
“Minta data itu tidak sembarangan. Itu hanya bisa dilakukan apabila ada aparat penegak hukum atau instansi yang berwenang memerlukan data tambahan untuk mengungkapkan kejahatan. Itu semua bisa dilakukan, tapi yang meminta data itu harus punya kewenangan dulu dan Kominfo tidak untuk itu,” terangnya.
 
 
 
Kemkominfo juga akan melakukan review secara bertahap terhadap 10.000 traffic terbesar untuk mendata PSE besar yang belum terdaftar. 
 
“Saat ini sudah ada 9.000-an lebih kan yang terdaftar dari seharusnya 10.000 pertama. Nanti kita lihat apakah dari traffic tersebut ada PSE besar yang belum terdaftar,” ucap Semuel. (viz)
 
 
Artikel ini sudah tayang di fin.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id