Ingat Nih....Kemenkeu Tak Akan Buat Program Pengampunan Pajak Lagi

Ingat Nih....Kemenkeu Tak Akan Buat Program Pengampunan Pajak Lagi

Pemerintah tidak akan lagi membuat program pengampunan pajak. Foto : jpnn.com--

JAKARTA,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID-Pemerintah melalui Menteri Keuangan tidak akan lagi menggelar  program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty lagi. Sehingga masyarakat diharapkan untuk benar benar taat dalam membayar pajak.
 
Sebab ternyata masih banyak pihak yang mengharapkan program tersebut terus digelar.
 
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo bahwa jika pengampunan diberikan terlalu sering, maka akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik.
 
 
 
"Orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” kata Yustinus dalam keterangan di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.
 
Menurutnya, selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.
 
“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya.
 
Yustinus mengaku tak sepakat jika ada pengulangan PPS.
 
Dia berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.
 
“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” ucapnya seperti dikutip dari jpnn.com.
 
 
 
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa Kemenkeu berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 61,01 triliun.
 
Data ini berasal dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.(viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com