Muhammadiyah Nilai Langkah Polisi Usut Penyelewengan Donasi Oleh ACT Sudah Tepat

Muhammadiyah Nilai Langkah Polisi Usut Penyelewengan Donasi Oleh ACT Sudah Tepat

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti.--

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Muhammadiyah menilai langkah polisi dalam mengusut penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah tepat.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti. Menurutnya langkah Bareskrim Polri dalam mengusut dugaan penyelewengan donasi umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sudah di jalan yang benar.

Abdul Mu'ti menilai aspek yang sekarang ditangani polisi terkait dengan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukan dan pelaporan yang tidak sesuai dengan realisasi. 

"Pada aspek ini saya kira tindakan polisi bisa dibenarkan," kata Mu'ti dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu 31 Juli 2022.

BACA JUGA:Masih Adaptasi Menyusui Bayinya, Ria Ricis: Gak Gampang Ya

BACA JUGA:Hati-hati, Harimau Liar Mangsa Belasan Hewan Ternak Warga di Kecamatan Sadu

Mu'ti mengingatkan agar semua pihak tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah dan membiarkan pengadilan yang nantinya memutuskan apakah para tersangka penyelewengan donasi umat itu bersalah atau tidak.

"Biarlah pengadilan yang membuktikan. Semua pihak harus tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Pengadilan harus memutus perkara dengan independen, objektif, dan adil," katanya.

Sementara Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Sunanto menilai proses hukum yang dilakukan Bareskrim terhadap pendiri maupun petinggi ACT sangat penting. Ia pun mendorong penegakan hukum berlangsung transparan.

Pria yang akrab disapa Cak Nanto pun menyoroti dugaan aliran dana ACT ke kelompok terorisme. Menurutnya, jika itu terbukti, maka lembaga ACT harus dibekukan.

BACA JUGA:Breaking News! Final Turnamen Sepakbola Wasino Cup antara PS Rimbo Ilir dan PS Bungo Bersatu Ricuh

BACA JUGA:Miris, Seorang Pria di Teluk Nilau Tanjab Barat Gantung Diri di Kamar Mandi

"Kalau emang ada terbukti bahwa digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan itu bisa diselidiki, dan dihentikan penggalangan dananya," ujarnya.

"Tidak hanya berhentikan penggalangan dananya, tapi juga pembekuan kelembagaannya," kata Cak Nanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: