September 2022 Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Penerimaan PPPK di Kabupaten Tanjab Timur

September 2022 Dibuka, Yuk Cek Persyaratan Penerimaan PPPK di Kabupaten Tanjab Timur

Ilustrasi pegawai di lingkungan Pemkab Tanjab Timur-ist-jambiindependent.disway.id

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Bulan September 2022 mendatang,  Tanjab Timur akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penerimaan PPPK ini lebih diutamakan untuk formasi guru dan tenaga kesehatan. Di mana, ada 200 formasi yang akan disediakan, yakni 150 formasi untuk tenaga pengajar dan 50 formasi untuk tenaga kesehatan.

Terkait hal ini, Angga Hari Sumarta selaku Plt Kepala BKPSDMD Tanjab Timur saat diwawancarai Jambi Independent di ruang kerjanya, Jumat 22 Juli 2022 menuturkan, kemungkinan untuk peserta yang bisa mengikuti seleksi penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Tanjab Timur ini, yaitu berdasarkan dari data yang ada dipihaknya. 

"Jadi yang bisa ikut kompetisi ini akan diutamakan kepada mereka yang sudah terdaftar di Dapodik Tanjab Timur, dan Des Kemenkes yang sudah diusulkan oleh Dinas Kesehatan Tanjab Timur ke Kementerian Kesehatan," tuturnya.

BACA JUGA:Ada Kabar Baik dari Pemkab Tanjab Timur, Tahun Ini BKPSDMD Usulkan Penerimaan PPPK

BACA JUGA:Rayakan HUT ke 6 Tahun, Hotel Odua Weston Jambi Potong Tumpeng Hingga Gelar Bakti Sosial Ke Panti Asuhan

Dengan begitu, besar kemungkinan yang diutamakan bisa mengikuti rekrutmen PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Timur nantinya adalah mereka putra putri asli kabupaten ini atau mereka yang sudah mengabdi di lingkup Pemkab Tanjab Timur.

"Jika terealisasi, nantinya dalam seleksi penerimaan PPPK di lingkup Pemkab Tanjab Timur ini, mereka akan berkompetisi diantara mereka sendiri," ujar Angga.

Dirinya berharap, untuk para pengajar dan tenaga kesehatan yang saat ini masih menjadi tenaga guru bantu atau honorer di setiap sekolahan, Puskesmas dan rumah sakit yang ada di Kabupaten Tanjab Timur.

Selagi mereka terdaftar di Dapodik atau di Des Kemenkes dan formasinya ada, serta kualifikasi pendidikannya terpenuhi, alangkah baiknya mereka bisa mengikuti kompetisi tersebut.

"Minimal pendidikan tergantung formasi. Jadi, kalau formasi guru, itu semuanya S1. Tapi kalau untuk tenaga kesehatan, ada yang terampil dan yang ahli. Kalau yang ahli itu S1, kalau yang terampil itu D3," sebutnya.

BACA JUGA:Begini Kisah Legendanya, Konon Gunung Slamet dan Gunung Ciremai Kakak Beradik

BACA JUGA:Apakah Ada Disekitarmu? Ini 5 Ciri Ciri Seseorang Pakai Susuk

Menurut informasi sementara yang terakhir diterima oleh pihak BKPSDMD Tanjab Timur dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB), paling cepat di bulan Oktober 2022 untuk mereka yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK di tahun ini sudah bisa menerima NIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: