Ada Kabar Baik dari Pemkab Tanjab Timur, Tahun Ini BKPSDMD Usulkan Penerimaan PPPK

Ada Kabar Baik dari Pemkab Tanjab Timur, Tahun Ini BKPSDMD Usulkan Penerimaan PPPK

Plt Kepala BKPSDMD Tanjab Timur Angga Hari Sumarta saat diwawancarai Jambi Independent-Harpandy-jambiindependent.disway.id

MUARASABAK, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Kabar baik datang dari Pemkab Tanjab Timur.

Sebab, di tahun 2022 ini Pemkab Tanjab Timur akan membuka seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Plt Kepala BKPSDMD Tanjab Timur, Angga Hari Sumarta saat diwawancarai Jambi Independent, Jumat 22 Juli 2022 mengatakan, Pemkab Tanjab Timur merencanakan rekrutmen PPPK di tahun 2022 ini dengan menyediakan sebanyak 200 formasi.

"Dari 200 formasi tersebut, terdiri dari 150 untuk tenaga guru dan 50 untuk tenaga kesehatan," ucapnya.

Dirinya menjelaskan, kemungkinan dari formasi guru tersebut akan diutamakan untuk sekolah terjauh di dalam kabupaten ini yang betul-betul kekurangan tenaga pengajar.

Hal yang sama juga berlaku untuk tenaga kesehatan, nantinya akan difokuskan untuk mengisi Puskesmas atau tempat pelayanan kesehatan yang berada di lokasi terjauh.

"Jadi kita memenuhi dulu untuk kebutuhan di daerah terjauh di kabupaten ini. Sehingga, kita berharap dengan adanya penerimaan PPPK tersebut, kebutuhan tenaga kesehatan ataupun guru berangsur-angsur bisa terpenuhi jumlahnya di kabupaten ini," jelasnya.

Angga menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk selanjutnya dari pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB) terkait kapan waktunya akan dilaksanakan seleksi. 

"Sampai dengan saat ini kita hanya baru sebatas pengusulan formasi, dan kita telah menyampaikan usulan formasi tersebut ke KemenPAN-RB," tuturnya.

Menurut informasi sementara yang terakhir diterima oleh pihak BKPSDMD Tanjab Timur dari pihak KemenPAN-RB, paling cepat di bulan Oktober 2022 mereka yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi penerimaan PPPK di tahun 2022 ini sudah bisa menerima NIP.

"Sehingga seleksinya bisa dipercepat, yaitu di bulan September 2022. Karena seleksinya tidak seperti seleksi CPNS. Kalau seleksi CPNS itu ada SKD dan SKB, sementsra untuk seleksi penerimaan PPPK ini hanya SKB," ungkap Angga. (pan/zen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/