Siap-siap! KPK ke Jambi Lagi, Pasca Apif Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Ketok Palu

Siap-siap! KPK ke Jambi Lagi, Pasca Apif Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Ketok Palu

Apif Firmansyah usai menjalani pemeriksaan KPK, beberapa waktu lalu.-dok/jambi-independent.co.id-jambi-independent.co.id

Untuk diketahui, Apif Firmansyah, dituntut bersalah perkara suap dan gratifikasi. Surat tuntutan dibacakan penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jambi, Kamis (30/6) lalu. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni, bersama dua hakim anggota, Yofisian, dan Hiasinta Manalu, penuntut umum berkeyakinan kalau Apif terbukti bersalah sebagaimana dakwaan mereka. 

Penuntut umum, dalam surat tuntutannya, menuntut majelis hakim supaya menjatuhkan putusan yang menyatakan Apif terbukti secara sah bersalah sebagaimana Pasal 12 B UU nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  Kemudian sebagaimana dakwaan kedua, Pasal 5 Ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  

BACA JUGA:Kisruh di Merangin, Gubernur Jambi Al Haris Tak Larang Bupati Ganti Sekda Merangin, Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:MMKSI Perkenalkan Secara Langsung New Colt L300

Apif Firmansyah dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun. Selain pidana pokok, Apif juga dituntut dengan pidana denda senilai Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Kemudian Apif juga harus membayar uang pengganti senilai Rp 4,3 miliar, subsider 2 tahun penjara. 

Sebelum membacakan tuntutan, penuntut umum sudah mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa. Sikap kooperatif serta menyesali dan mengakui perbuatannya, kemudian sudah mengembalikan 10 persen dari nilai korupsinya, menjadi hal yang meringankan Apif. Sementara yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi. (mg05/ira)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: