Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Belum Terima Jadwal Autopsi Ulang dari Polisi

Keluarga Almarhum Brigadir Yosua Belum Terima Jadwal Autopsi Ulang dari Polisi

11 anggota kelauarga Brigadir J jalani pemeriksaan 10 jam dan penyidik kembali terima bukti baru.-Ist-

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Samuel Hutabarat, ayah kandung dari mendiang Brigadir Nofryansah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua yang tewas dalam insiden polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam Polri, angkat bicara mengenai kemungkinan autopsi ulang terhadap jenazah anaknya.

Saat diwawancarai awak media, Samuel mengaku siap dan setuju jika jenazah anak kandungnya akan dilakukan autopsi ulang.

"Jika itu demi penyidikan dan dapat membuka kebenaran dan kasus ini, saya siap untuk autopsi ulang itu," kata Samuel pada Kamis, 21 Juli 2022.

Namun, hingga saat ini pihaknya kata Samuel, belum menerima informasi pasti kapan autopsi ulang itu akan dilakukan.

BACA JUGA:Terkait Aksi Begal Payudara di Kualatungkal, KNPI Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku 

BACA JUGA:Habib Rizieq Dibebaskan Bersyarat, Ini Alasannya

"Dari kuasa hukum kita juga belum ada menerima informasi tersebut, baru baca di berita," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Polri mengabulkan otopsi ulang jenazah Brigadir Yosua. Ini pasca Polri menggelar perkara tragedi berdarah kasus polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Dalam konferensi pers yang dilakukan pada Rabu, 20 Juli 2022 pukul 21.00 WIB, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan ada 3 hal yang perlu disampaikan ke publik.

Pertama, pencopotan Brigjen Hendra Kurniawan dari jabatannya sebagai Karo Paminal Divisi Propam dan Kompol Budi Herdi Susianto dari Jabatannya Kapolres Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Minta Warga Maksimalkan Ruang Terbuka : Daripada Tawuran 

BACA JUGA:Korban Asuransi Unit Link Gelar Aksi Demo,Berharap Besar Pada Dewan Komisioner OJK Baru Dilantik

Kedua, akan dilakukan otopsi ulang terhadap jasad Brigadir Yosua (Brigadir Y) ini sesuai pula dengan permintaan keluarga korban. 

Ketiga menindaklanjuti langkah-langkah laporan yang diterima, salah satunya dengan menunjuk tim untuk mendalami kasus yang terjadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: