Korban Perampokan di Sungai Bahar Ucapkan Terima Kasih ke Polda Jambi, Harap Pelaku Lainnya Dapat Ditangkap

Korban Perampokan di Sungai Bahar Ucapkan Terima Kasih ke Polda Jambi, Harap Pelaku Lainnya Dapat Ditangkap

Korban perampokan di Sungai Bahar--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Korban perampokan di Sungaibahar, Kabupaten Muarojambi mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Jambi atas tertangkapnya tiga pelaku perampokan pada Minggu 17 Juli 2022 lalu.

Lukimanto, keluarga korban perampokan di Sungaibahar berharap bahwa kejadian perampokan ini tidak terjadi lagi kedepannya.

"Kami selaku korban tentunya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolian karena sudah menangkap para pelaku perampokan ini," katanya pada Selasa, 19 Juli 2022.

Sementara itu, Lamria Hutabarat juga korban perampokan para pelaku ini mengungkapkan agar pelaku yang lainnya dapat tertangkap juga.

BACA JUGA:Dirreskrimum Polda Jambi Serahkan Emas Korban Perampokan di Sungai Bahar, Ini Pesannya

BACA JUGA:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 37 Dibuka, Airlangga: Manfaatkan Sebaik-baiknya

"Kita harapkan bahwa para pelaku yang lainnya juga dapat ditangkap agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menembak dua pelaku perampokan di daerah Sungaibahar pada bulan Juni lalu. Sementara itu, satu orang lainnya meninggal karena sakit usai bergelut dengan petugas.

Diketahui, tiga pelaku perampokan di Sungaibahar ini beraksi di dua  Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Unit III dan Unit VI.

 Para pelaku perampokan mengambil secara paksa harta benda milik korban hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Sebut Aksi Pengeroyokan Hoaks, Kepala SMPN 17 Kota Jambi Beberkan Kebenarannya

BACA JUGA:KM Cahaya Arafah Tenggelam di Perairan Tidore, Cuaca Buruk Jadi Penyebabnya

Adapun identitas tiga pelaku perampokan ini yakni Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52) yang tewas dikarenakan sakit. Semua pelaku ini adalah warga Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan. Para pelaku perampokan yang mencoba melawan, akhirnya ditembak oleh petugas.

"Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi," ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres di Mapolda Jambi.

Andri menjelaskan pada saat penangkapan salah satu pelaku perampokan mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke Rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:Kepala SMPN 17 Kota Jambi Sebut Hoaks, Aksi Pengeroyokan Terhadap Siswa Baru

BACA JUGA:Polisi Sita Senjata Api Perampok di Sungai Bahar, Ini Jenisnya

"Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku  penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi," jelasnya.

Ia menyampaikan motif para pelaku dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari. Pada kejadian tersebut, para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada dirumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya.

"Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban," sampai Andri.

Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.

BACA JUGA:Polisi Sita Senjata Api Perampok di Sungai Bahar, Ini Jenisnya

BACA JUGA:Baru Beraksi 3 Minggu, 2 Pelaku Illegal Drilling di Sarolangun Diringkus Polisi

"Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," Sebutnya.

Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: