Polisi Sita Senjata Api Perampok di Sungai Bahar, Ini Jenisnya

Polisi Sita Senjata Api Perampok di Sungai Bahar, Ini Jenisnya

Polisi Sita Senjata Api Perampok di Sungai Bahar--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Selain mengamankan para pelaku perampokan di Sungaibahar, Muarojambi Tim Gabungan Polda Jambi juga menyita sejumlah senjata api dan peluru yang digunakan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan bahwa jenis senpi yang diamankan tersebut adalah senpi rakitan.

"Ini semua adalah senpi rakitan yang kita amankan, jenisnya FN, Revolver dan senapan angin yang dimodifikasi lengkap dengan amunisinya," katanya pada Selasa, 19 Juli 2022.

Kata Andri, para perampok di Sungai Bahar ini sudah menggunakan senpi tersebut untuk melukai korbannya ketika beraksi di wilayah Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Baru Beraksi 3 Minggu, 2 Pelaku Illegal Drilling di Sarolangun Diringkus Polisi

BACA JUGA:Kasad Dudung Kunjungi Anak Yatim Panti Bhadar Garuda Putih Korem 042/Gapu

"Untuk yang di Muarojambi belum meraka gunakan untuk melukai korban, tetapi digunakan untuk melakukan intimidasi," tambahnya.

Diketahui sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi menembak dua perampok di Sungai Bahar pada bulan Juni lalu. Sementara itu, satu orang lainnya meninggal karena sakit usai bergelut dengan petugas.

Diketahui, tiga perampaoky di Sungai Nahar ini beraksi di dua  Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni di Unit III dan Unit VI.

Para perampok di Sungai Bahar mengambil secara paksa harta benda milik korban hingga ratusan juta rupiah.

BACA JUGA:Dirreskrimum Polda Jambi Serahkan Emas Korban Perampokan di Sungai Bahar, Ini Pesannya

BACA JUGA:Baru Menikah 2021, Ini Profil Pilot T-50i Golden Eagle Skadud 15 yang Jatuh di Blora

Adapun identitas tiga pelaku perampokan ini yakni Sugianto (46), Prasetyo Yunus (38) dan Khairuddin (52) yang tewas dikarenakan sakit. Semua pelaku ini adalah warga Provinsi Sumatera Selatan.

Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan ketiga pelaku ditangkap tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi dan Polres Muaro Jambi di dua tempat yang berbeda di Provinsi Sumatera Selatan. Para pelaku perampokan yang mencoba melawan, akhirnya ditembak oleh petugas.

"Kita berhasil menangkap tiga dari tujuh pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah Sungai Bahar, Muaro Jambi," ujarnya didampingi Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi Kompol Handres di Mapolda Jambi.

Andri menjelaskan pada saat penangkapan salah satu pelaku perampokan mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun pada saat petugas merampas senjata, pelaku terjatuh dan dilarikan ke Rumah sakit terdekat.

BACA JUGA:Tak Kuasa Tahan Tangis, Akhirnya Ruben Onsu Ungkap Penyakit Yang Diderita

BACA JUGA:Ekonom Ingatkan Ancaman Inflasi Yang Semakin Meroket : Harus Jaga 3 Jenis Produk Ini

"Pada saat pergelutan ternyata satu pelaku  penyakit bawaannya kambuh dan langsung dirawat ke RS terdekat. Akan tetapi, tidak berselang lama pelaku meninggal dunia. Jadi hanya dua pelaku yang dibawa ke Polda Jambi," jelasnya.

Ia menyampaikan motif para pelaku dengan cara merusak pintu atau jendela rumah korban saat waktu pada malam hari. Pada kejadian tersebut, para pelaku tidak segan untuk membunuh korban yang ada dirumah jika tidak memberikan barang berharga miliknya.

"Para pelaku ini mengancam korban dengan senjata api dan tidak segan melukai korban. Para pelaku pada saat merampok juga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap korban," sampai Andri.

Selain pelaku, pada saat penangkapan pihak kepolisian juga menemukan barang bukti korban berupa emas dan barang berharga lainnya yang belum sempat dijual oleh pelaku.

BACA JUGA:Dor! Polisi Tembak 2 Perampok di Sungai Bahar Asal Sumatera Selatan, 1 Orang Tewas

BACA JUGA:Breaking News! Turun ke Jalan, Warga Sungai Ning Tolak Keberadaan TPS di Renah Padang Tinggi Sungaipenuh

"Total kerugian korban ini mencapai ratusan juta rupiah," sebutnya.

Ia menambahkan para pelaku disangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 12 tahun. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: