Dipanggil Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi, Direktur PT PAL Bilang Begini

Dipanggil Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi, Direktur PT PAL Bilang Begini

Direktur PT PAL dipanggil Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Jambi-Ist-

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Direktur PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) hari ini, Jumat 15 Juli 2022 dipanggil oleh Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Provinsi Jambi. Pemanggilan tersebut terkait dengan adanya laporan dari masyarakat akibat beberapa bersoalan yang timbul sejak beroperasinya perusahaan tiga bulan belakangan ini. 

Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Dodi Haryanto Parmin saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan bahwa Direktur PT PAL dipanggil untuk dimintai keterangan.

Kata dia, sebelum pemanggilan ini dilakukan, pada Senin 11 Juli 2022 lalu, pihaknya telah berkunjung ke PT PAL dalam rangka melakukan pembinaan dan pengawasan. Di lokasi perusahaan,  pihaknya banyak menemukan permasalahan.

"Saat itu, temuan di lapangan, kami langsung berusaha menemui pihak manajemennya untuk diminta keterangan. Namun, kami merasa keterangan yang diberikan saat itu tidak lengkap. Makanya secara maraton, hari ini kami panggil direkturnya dan tidak boleh diwakilkan," sebutnya.

BACA JUGA:Sanksi Disiplin Menanti Oknum Polisi yang Intimidasi Wartawan, Kadiv Humas: Akan Ditindak Karo Provos 

BACA JUGA:Penyidik Polresta Jambi Limpahkan Ibu Tiri Tersangka Penganiayaan Anaknya ke Kejari Jambi

Lanjutnya, persoalan lain yang ditemukan di lapangan di antaranya, tidak adanya jaminan keselamatan untuk para pekerja, upah pekerja dan jaminan kesehatan karyawan juga tidak ada. 

"Setiap perusahaan itu, wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, nah itu tidak dilakukannya. Kemudian adalagi persoalan lainnya," sebutnya.

UPTD Balai Pengawasan selaku perpanjangan tangan dari pemerintah, kata dia salah satu tugasnya adalah memastikan perusahaan memberikan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, kemudian pengupahan serta perlindungan lain terhadap kawan-kawan yang bekerja di sana. "Itu yang menjadi tugas pokok kami," katanya.

Setelah pemanggilan ini, nantinya akan ada catatan yang akan disampaikan ke pihak perusahaan yang harus segera diikuti.

BACA JUGA:Honda Sinar Sentosa Gelar Sosialisasi AHM Best Student 2022,Sasar Ratusan Pelajar SMA 

BACA JUGA:Temui Mendag Zulkipli Hasan, Pj Bupati Tebo Aspan Beberkan Usulan Kerja

Karena bagaimanapun juga setiap perusahaan yang hendak memulai aktivitas atau beroperasional, mereka wajib melaporkan ketenagakerjaan mereka kepada Disnaker setempat dan Dinas Nakertrans Provinsi.

"Kenapa begitu, karena biar kita tahu bahwa di sana itu aktivitas pekerjanya sudah terlindungi atau belum," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: