Benda Ini Yang Didapat Dari Rumah Nikita Mirzani Saat Perwira Polisi Geledah Rumahnya

Benda Ini Yang Didapat Dari Rumah Nikita Mirzani Saat Perwira Polisi Geledah Rumahnya

Kepolisian saat menggeledah rumah Nikita Mirzani. Foto : Polda Banten--

JAKARTA SELATAN,JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID- Rumah Artis Nikita Mirzani,tersangka kasus pelanggaran UU ITE 
digeledah oleh Satreskrim Polresta Serang Kota Kamis 14 Juli 2022.
 
Kapolresta Serang Kota Kombes Nugroho Arianto mengatakan pihaknya sudah mendapatkan izin untuk melakukan penggeledahan.
 
Setelah mengubek-ubek kediaman mantan kekasih John Hopkins itu, polisi menyita sebuah benda yang diduga ada kaitan dengan kasus yang menjerat Nikita.
 
BACA JUGA:Bukan Gugat
 
 
“Penyidik menemukan satu unit iPad Apple milik tersangka NM yang kemudian telah dilakukan penyitaan,” ujar Nugroho.
 
Dia mengatakan ketika penyidik menggeledah, Nikita Mirzani sedang tidak ada di lokasi.
 
Namun, dia memastikan penghuni rumah Nikita tidak menghalangi upaya penggeledahan.
 
“Barang bukti yang disita oleh penyidik itu akan melengkapi alat bukti lainnya yang telah masuk di dalam berkas perkara,” kata Nugroho.
 
Sesuai dengan Pasal 33 KUHAP tentang tata cara penggeledahan, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mendapatkan penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan per 4 Juli 2022.
 
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dalam rangka melengkapi berkas perkara.
 
Kemudian, sesuai dengan Pasal 38 KUHAP tentang tata cara penyitaan, penyidik juga sudah mendapatkan penetapan izin penyitaan dari PN Jaksel per 7 Juli 2022. 
 
 
 
“Selain itu penyidik telah melengkapi diri dengan surat perintah penyitaan dan penggeledahan serta telah ditunjukkan juga kepada penghuni rumah NM,” kata perwira menengah Polri itu.
 
“Penggeledahan dilakukan di rumah tersangka NM sekitar pukul 12.00, dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adi Kusuma,” kata Nugroho dalam siaran persnya seperti dikutip dari jpnn.com.
 
Nikita dijadikan tersangka atas kasus pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra. (viz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn.com