AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat

AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat

AKBP Raden Brotoseno Diberhentikan dengan Tidak Hormat-Ist-

JAKARTA, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat, setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, putusan AKBP Raden Brotoseno diberhentikan dengan tidak hormat itu, berdasarkan sidang KKEP PK yang dilaksanakan pada Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. 

"Memutuskan untuk memberatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor PIT/72/X/2020 tanggal 13 Oktober 2020 menjadi sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," kata Nurul dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta, Kamis 14 Juli 2022.

Nurul memaparkan, nomor putusan KKEP PK tersebut adalah PUT/KKEP PK/1/VII/2022. Nantinya, putusan tersebut akan diserahkan kepada SSDM Polri untuk ditindaklanjuti. 

BACA JUGA:Breaking News! Mobil Camat Batin XXIV Kecelakaan di Durian Luncuk 

BACA JUGA:Kini QRIS Bisa Digunakan Oleh Wisatawan Asing,Begini Caranya

"Akan dikirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya masih berproses," ujar Nurul.

Sidang KKEP itu sendiri berlandaskan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah resmi diundangkan.

Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali AKBP Raden Brotoseno dipimpin oleh Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Jauh sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan telah menyerap dan menampung seluruh aspirasi terkait dengan munculnya masalah status dari Brotoseno. Ia menekankan, Polri terus mencari solusi demi menyelesaikan polemik.

BACA JUGA:Jadi Korban Penipuan Bermodus Rental Mobil,Segini Kerugian Jessica Iskandar 

BACA JUGA:HUT ke-76 BNI, Turnamen e-Sports Dibanjiri 9.113 Peserta

Penyerapan aspirasi masyarakat dan mencari solusi tersebut, ditegaskan Sigit bahwa hal itu merupakan wujud dari komitmen Polri dalam pemberantasan praktik korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Raden Brotoseno atau Brotoseno. Belakangan namanya ramai disebut di sosial media. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: