Bingung Apa yang Harus Diunggah pada Sipol, Yuk Simak Penjelasan Anggota KPU RI Ini

Bingung Apa yang Harus Diunggah pada Sipol, Yuk Simak Penjelasan Anggota KPU RI Ini

 

Betty mengatakan KPU siap memberikan pelayanan pada calon peserta pemilu yang memerlukan bantuan terkait proses pengunggahan data maupun mengalami kendala dalam mengakses Sipol.

BACA JUGA:Twitter Tuntut Elon Musk, Setelah Batal Beli Sahamnya Senilai 44 Miliar Dolar Amerika

BACA JUGA:Viral Penyanyinya Dipanggil BNN,Ini Lho Lirik dan Arti Lagu ‘Sikok Bagi Duo’

 

Untuk itu, ia meminta Parpol tidak mengunggah data pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) mendekati tenggat waktu tahapan pendaftaran parpol untuk Pemilu 2024.

 

Semua parpol calon peserta Pemilu 2024 diimbau agar proses pendaftarannya melalui proses input data di Sipol sudah dilakukan jauh-jauh hari.

 

"Sebelum nanti 14 Agustus 2022 selambat-lambatnya pukul 24.00," kata dia.

 

Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan partai politik calon peserta pemilu harus menyerahkan dokumen persyaratan lengkap saat masa pendaftaran.

BACA JUGA:Targetkan Angka Stunting Turun di Tahun 2024, Presiden RI Jokowi Anjurkan Hal Ini

BACA JUGA:Pesan Menohok Presiden RI, Jokowi: Emak-Emak Jangan Beranak Tiap Tahun

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/