Bingung Apa yang Harus Diunggah pada Sipol, Yuk Simak Penjelasan Anggota KPU RI Ini

Bingung Apa yang Harus Diunggah pada Sipol, Yuk Simak Penjelasan Anggota KPU RI Ini

"Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran di rentang waktu 1-14 Agustus 2022," ujarnya.

 

Pendaftaran dilakukan secara sentralistik di tingkat nasional yaitu oleh pimpinan atau DPP partai politik; sementara untuk partai politik lokal, pendaftaran dilakukan di Kantor KIP Aceh. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: https://jambiindependent.disway.id/