Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI? Cek Jadwal dan Tahapannya

Kapan Pengumuman Resmi Hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI? Cek Jadwal dan Tahapannya

Jadwal pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 oleh KPU RI-Foto : ilustrasi-Net

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Hingga saat ini, perhitungan surat suara Pemilu 2024 masih terus berlangsung. Saat ini KPU melaksanakan perhitungan surat suara di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

Proses ini masih cukup lama hingga nanti akhirnya KPU RI memberikan pengumuman secara resmi siapa yang mendapatkan suara terbanyak di Pemilu 2024. 

Baik untuk hasil resmi Pilpres maupun Pileg 2024. Selain menunggu hasil penghitungan resmi secara manual oleh KPU (real count), sejumlah lembaga survei dan jajak pendapat lebih dahulu merilis hasil hitung cepat atau quick count.

Namun, hasil quick count tersebut tidak dapat merepresentasikan hasil penghitungan yang sesungguhnya oleh KPU. Lalu, kapan hasil resmi real count diumumkan? Ketahui jadwalnya berikut ini.

BACA JUGA:Daftar Harga Ponsel Rp 1 Jutaan di Februari 2024, Memori Besar dan Performa Bagus

BACA JUGA:Dinas Perikanan Tanjab Timur Utus 6 Orang ke Rohil Riau iuntuk Mempelajari Proses Budidaya Kerang Dara

Lalu, kapan Hasil Resmi Real Count Diumumkan?

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara dilaksanakan mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS.

Tahap perhitungan suara dimulai dari TPS. Lalu rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota dalam rapat pleno terbuka.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

BACA JUGA:Pesan Gubernur Jambi Al Haris saat Lantik117 Pejabat Eselon III dan IV Pemprov Jambi, Cek Nama-namanya

BACA JUGA:Ikut Musrembang di Kecamatan Danau Teluk Tim Samsat Kota Jambi Infokan Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: