Sebar Berita Bohong, Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Sebar Berita Bohong, Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, SH. M.Si--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Pimpinan Organisasi Khilafatul Muslimin kembali berulah. Kali ini, mereka menyebarkan berita bohong bahwa pemerintah adalah anti islam.

Untuk itu, Jajaran Direktrorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap Abu Bakar, ketua atau amir Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung.

Abu Bakar ditangkap setelah menyerukan bahwa pemerintah benci dengan umat islam.

Iya, benar jajaran Ditreskrimum Polda Lampung, telah mengamankan seseorang yang bernama Chairuddin alias Abu Bakar," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

BACA JUGA:Ketua Komisi X DPR RI Angkat Bicara, Terkait Disahkanny RUU Pendidikan dan Layanan Psikologi

BACA JUGA:17 Ribu Honorer di Banten Minta Naik Gaji, Gimana untuk Jambi?

Perkaranya telah dilaporkan ke Polda Lampung dengan laporan LP/A/612/VI/2022/SPKT pada 11 Juni 2022 atas nama pelapor Johan Untung.

kata Kabid Humas, Abu bakar tersebut, adalah seorang Amir atau Ketua Khilafatul Muslimin Kota Bandarlampung.

"Diduga telah menyiarkan berita atau kabar bohong dengan sengaja menerbitkan kebenaran di kalangan rakyat," tambahnya.

Tindakan terlarangnya sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946, tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:Rupanya Ini Tempat Persembunyian Bechi Anak Kiai Jombang, Tak Disangka

BACA JUGA:Kompolnas Angkat Bicara, Terkait Penyerahan Diri Anak Kiai di Jombang

Bahkan, Abu Bakar juga melakukan penyebaran bohong terkait klaim pemerintah benci atau anti Islam, dengan video dan berita di media.

Selain itu, dia juga diduga menyebarkan hoaks pimpinan Khilafatul Muslimim Abdul Qadir Hasan Baraja ditangkap saat sedang Salat Subuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: