Perusahaan Batu Bara di Jambi Kirim Surat ke Kementerian ESDM, 22 Sanksi Langsung Dicabut, Kok Bisa?

Perusahaan Batu Bara di Jambi Kirim Surat ke Kementerian ESDM, 22 Sanksi Langsung Dicabut, Kok Bisa?

Ilustrasi batubara-Pixabay -Pixabay.com

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Di Provinsi JAMBI ada sebanyak 35 perusahaan batu bara yang disanksi oleh Kementerian ESDM RI.

Namun dari sanksi yang telah diberikan ke 35 perusahaan batu bara tersebut, ada sebanyak 22 perusahaan yang sanksinya dicabut. Kok bisa?

Kini tingga 13 perusahaan batu bara yang sanksinya belum dicabut. 

"Iya dari yang disanksi kemarin sudah ada sebanyak 22 perusahaan yang dicabut," kata Ismed Wijaya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Selasa 5 Juli 2022.

BACA JUGA:Kalapas Bungo Hadiri Hari Bhayangkara Ke-76 dan Peresmian Gedung Satresnarkoba Polres Bungo 

BACA JUGA:35 Perusahaan Batu Bara di Jambi Disanksi, Ini Penjelasannya

Kata dia, 22 perusahaan tambang yang sudah dicabut sanksinya lantaran sudah membuat surat pernyataan, serta berjanji tidak lagi melanggar aturan yang berlaku, yakni yang tertera dalam Surat Edaran Gubernur Jambi.

"Jadi mereka menyanggupi aturan yang berlaku, dan berkirim surat ke ESDM RI, sehingga sanksinya di cabut," ungkapnya. 

Dengan demikian, 22 perusahaan batu bara yang sanksinya dicabut, saat ini sudah boleh melakukan operasi tambang seperti semula. 

Diketahui, perusahaan batu bara yang sanksinya dicabut tersebut PT Winner Prima Sekata, PT Sinar Jaya Abadi, PT Surya Global Makmur, PT Jambi Prima Coal. 

BACA JUGA:BNNP Jambi Gelar Bimtek Penggiat P4GN Lingkungan Pendidikan 

BACA JUGA:All New Honda Vario 160 Tampil Keren dengan Accessories dan Apparel Resmi

PT Kurnia Alam Investama, PT Dinar Kalimantan, PT Batu Hitam Sukses, PT Sarolangun Prima Coal, PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Kasongan Mining Millls. 

PT Tamarona Mas Internasional, PT Nan Riang, PT Batubara Bumi Lestari, PT Seruma Prima Coal, PT Sarolangun Bara Prima, PT Tiga Daya Energi, PT Menimex Indonesia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: