Ditinggal Rekannya Saat Ketahuan Mencuri Motor di Cikeusal, Pria Ini Dihajar Warga

Ditinggal Rekannya Saat Ketahuan Mencuri Motor di Cikeusal, Pria Ini Dihajar Warga

MS (33), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Polres Serang--

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: