Ditinggal Rekannya Saat Ketahuan Mencuri Motor di Cikeusal, Pria Ini Dihajar Warga
MS (33), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat di Polres Serang--
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*/dra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: