Demi Narkoba, Residivis 9 Kali Ini Tak Jera Maling di Kota Jambi
Kasus Pencurian (curat)-Ist/jambi-independent.co.id-
JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Polsek Jelutung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jl. Haji Agus Salim, RT 06, Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, pada Sabtu, 8 November 2025.
Kapolsek Jelutung Iptu Choirul Umam menyebut, pelaku yang berhasil diamankan adalah Midun Zaimawardi (33), seorang residivis yang telah sembilan kali masuk lembaga pemasyarakatan dan tiga kali ditangani Polsek Jelutung.
Barang bukti yang disita berupa dua sound system besar, dua sound system kecil, dan satu mixer.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Hari ini di Wilayah Provinsi Jambi, 11 November 2025
"Dua sound besar dan dua sound kecil ini," ujar Iptu Choirul Umam.
Menurut keterangan pelaku, barang hasil curian tersebut dipakai untuk narkoba.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Modus pencurian dilakukan pada dini hari, di mana pelaku berkeliling mencari rumah yang menjadi target.
Setelah menemukan sasaran, pelaku memutus kabel sound system dan membawa barang hasil curian menggunakan sepeda motor.
"Jadi salah satu tersangka ini memutus kabel dari sound, mereka membawanya menggunakan sarana motor untuk melakukan pencurian," kata Choirul Umam.
Polisi memastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan seluruh barang yang dicuri merupakan milik pribadi warga sekitar.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




