Bandel, 4 Perusahaan Batu bara Ini Kembali Melanggar, Padahal Sanksinya Baru Dicabut

Bandel, 4 Perusahaan Batu bara Ini Kembali Melanggar, Padahal Sanksinya Baru Dicabut

Angkutan batu bara ditilang--

JAMBI, JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Empat perusahaan tambang batu bara kembali terjaring melakukan pelanggaran dalam Operasi Patuh 2022.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menjelaskan, mengatakan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan ke Ditjen Minerba Kementrian ESDM.

Dhafi menjelaskan, 4 perusahaan tersebut kembali dilaporkan, setelah sebelumnya izin operasional dihentikan sementara bersama dengan 24 perusahaan tambang batu bara lainnya.

"Ya di awal kan sudah ada 24 perusahaan yang dihentikan sementara operasionalnya, kemudian 7 kembali di izinkan beroperasi," kata Dhafi, Selasa 21 Juni 2022.

BACA JUGA:Politeknik Imigrasi Jamin, Jika Lolos Seleksi Langsung Jadi Pegawai Sipil

BACA JUGA:MU Mulai Kontek Eriksen
"Nah, dari yang 7 perusahaan itu, kita kembali tindak 4 perusahaan, karena melanggar aturan, baik jam operasional dan kapasitas muatan," sebutnya.

Dhafi juga meminta ke pada pihak Dirjen Minerba Kementrian ESDM, agar terlebih dahulu melakukan evaluasi terkait pencabutan sanksi yang diberikan ke perusahaan.

"Harus benar-benar bisa mengevaluasi terlebih dahulu, sejauh mana perubahan yang dilakukan oleh perusahaan yang dijatuhkan sanksi, jika belum ada perubahan, sebaiknya jangan dulu, karena kita berharap dengan adanya aturan ini, semuanya berubah lebih baik," jelasnya.

Dhafi menjelaskan, berdasarkan aturan kemntrian ESDM, UUD No 7 tahun 2020, pihak perusahaan bisa diberikan sanksi pemberhentian sementara dan pencabutan izin, kemudian sanksi administratif, teguran.

BACA JUGA:Miliki Realme Narzo 50i Prime, HP Murah Dengan Desain Modern Yang Segera Rilis

BACA JUGA:Krisis Pangan Dunia Didepan Mata,Jokowi Tetap Optimis

Terkait perusahaan yang kembali melanggar dan dilaporkan, kata Dhafi, hal tersebut sepenuhnya kewenangan pihak Kementrian ESDM.

"Itu tergantung mereka, apakah mau dikenakan sanksi lagi, atau ditambah sanksi lagi  atau mau diberhentikan, itu tergantung mereka, artinya kalau ada aturan, tetapi tidak ada perubahan lebih baik, untuk apa," tutupnya.

Dhafi juga meminta, agar pihak Kementrian ESDM untuk turun ke lokasi, dan melihat kondisi di lapangan. (dra)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: