Terkait Keluhan Warga Mestong Soal Tambang Batubara, Anggota DPRD Muaro Jambi Bakal Panggil Pihak Perusahaan

Terkait Keluhan Warga Mestong Soal Tambang Batubara, Anggota DPRD Muaro Jambi Bakal Panggil Pihak Perusahaan

Terkait Keluhan Warga Mestong Soal Tambang Batubara, Anggota DPRD Muaro Jambi Bakal Panggil Pihak Perusahaan -ist -

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Anggota DPRD Muaro JAMBI Fraksi PDI Perjuangan, bakal memanggil pihak perusahaan yang melakukan tambang batubara di Kecamatan Mestong. 

Rencana pemanggilan tersebut terkait adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan karena keberadaan tambang batubara telah membuat warga di Kecamatan Mestong merasa was was akan dampak yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan itu. 

Anggota DPRD Muaro Jambi Fraksi PDI Perjuangan Usman Khalik saat ditemui di Gedung DPRD Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Desa Bukit Baling, Sekernan Muaro Jambi mengatakan, persoalan kekecewaan dan penolakan warga RT 01 dn 02 Desa Talang Pelita, Tanjung Pauh terhadap rencana aktivitas tambang batubara sudah sampai di telinganya. 

Kata dia  keberadaan investor seperti pengusaha tambang batubara hendaknya membawa nilai ekonomi bagi masyarakat sekitar. Namun, jika keberadaannya mengancam warga, maka pihaknya tidak segan-segan akan melakukan pemanggilan terhapad para investor atau pengusaha. 

BACA JUGA:Ini Rinciannya,2,5 Persen Pelanggan PLN Kena Kenaikan Tarif Listrik 

BACA JUGA:Produk Tutup Panci Dari Indonesia Dinyatakan Bebas Bea Masuk Oleh Turki

Usman Khalik memperingatkan, para pengusaha tambang batubara hendaknya memperhatikan lingkungan sekitarnya, seperti memperhatikan pemukiman warga, kebun warga serta limbah yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut apakah mengganggu masyarakat sekitar atau tidak. 

“Walaupun lahan yang dikeruk atau yang dijadikan lokasi tambang itu milik mereka, akan tetapi harus diperhatikan juga keselamatan warga dan lahannya. Jangan sampai terlalu dekat dengan pemukiman atau kebun warga, paling tidak jaraknya itu 50 meter. Jangan mentang mentang tanahnya itu berbatasan langsung dengan kebun atau lahan warga lalu aktifitas penambangan itu disampaikan ke batas tanah itu. Itu tidak boleh, perhatikan keselamatan warga,” tegasnya. 

Sebelumnya, rencana penambangan Batubara di kawasan RT 01 Desa Talang Pelita oleh salah satu perusahaan tambang itu pun distop oleh warga. Warga mengaku keberatan jika pihak perusahaan tetap saja mengeruk tanah di dekat permukiman masyarakat tersebut, walaupun lahan lokasi tambang tersebut merupakan milik perusahaan yang dibeli dari warga.

Menurut warga, keberadaan aktivitas tambang batu bara PT Gea Lestari dapat menimbulkan suara bising di malam hari sehingga menggangu kenyamanan masyarakat. Tak hanya itu, aktivitas tambang dapat menimbulkan debu beterbangan, sumur masyarakat juga akan mengalami kekeringan, rumah warga dalam jangka panjang akan mengalami kerusakan, bekas galian dapat memicu anak-anak bermain di lokasi sehingga dapat menimbulkan korban, pencemaran lingkungan dari limbah tambang, perkebunan masyarakat terancam kekeringan air dan prediksi terjadinya bencana lain yang dapat membahayakan masyarakat. 

BACA JUGA:Dalam Kompetisi Jakarta E-Prix 2022, Tim Arjuna UGM Sabet Juara 1 Desain Mobil Listrik 

BACA JUGA:Kapolda Jambi dan BPJS Kesehatan Bahas Sosialiasi Jamkesnas

"Adanya rencana penambangan batu bara ini sangat meresahkan bagi masyarakat, karna terlalu dekat dengan permukiman masyarakat. Jadi sangat meresahkan dan banyak dampak buruknya untuk anak cucu kami nanti," kata Lasmin. (Jun)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: