Tunggakan PT EBN Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi Jadi Temuan BPK RI

Tunggakan PT EBN Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi Jadi Temuan BPK RI

Tunggakan PT EBN Pengelolaan Pasar Angso Duo Jambi Jadi Temuan BPK RI--

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Akibat tunggakan PT Eraguna Bumi Nusa (EBN) pada Pemprov Jambi tak kunjung di bayar, kini menjadi temuan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. 

BPK RI menilai PT EBN tidak menaati perjanjian yang telah disepakati. Sehingga ini menjadi temuan.

"PT EBN tidak menepati perjanjian dengan Pemprov Jambi dalam mengelola pasar Angso Duo baru," kata Edward Ganda Hasiholan Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI, Selasa 24 Mei 2022.

Pelanggaran yang dilakukan PT EBN yakni dalam bentuk penyewaan, penjualan Los, Lapak, Kios, Toko dan menagih iuran kepada pedagang di Pasar Angso Duo Baru. 

BACA JUGA:BPK RI Temukan Miliaran Anggaran di RSUD Raden Mattaher Tanpa Pertanggungjawaban

BACA JUGA:Kapan Selesainya? Kemendagri Kembali Perpanjang Status PPKM, Ini Penjelasannya

"Mereka menagih iuran tanpa didukung izin pengelolaan dari Pemprov Jambi," sebutnya.

"Gubernur Jambi harus menegaskan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyelesaikan hal ini," sambungnya. 

Kata dia, BPK RI telah memberikan rekomendasi dari hasil temuan tersebut untuk diselesaikan dengan baik. 

"Kita harap rekomendasi ini segera diselesaikan dengan baik," tandasnya. (slt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: