Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Pemerintah Siapkan Kebijakan Antisipasi Lonjakan Harga Pangan

Presiden Jokowi -setkab.go.id-Setkab.go.id

JAMBI-INDEPENDENT.CO.ID - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan bahwa saat ini dunia, termasuk Indonesia, dihadapkan pada kemungkinan kenaikan harga pangan dan energi yang signifikan.

“Tidak mudah, terutama dua hal di seluruh negara yang sekarang ini naik semuanya. Yang pertama, energi, energi ini berarti BBM, gas, listrik semuanya naik, semua negara. Yang kedua pangan, naik semuanya,” ujar Presiden dalam sambutannya saat meresmikan Pembukaan Rapat Kerja Nasional V Projo Tahun 2022 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu 21 Mei 2022.

Meski tidak mudah, pemerintah terus berupaya agar tidak terjadi lonjakan kenaikan harga di kedua sektor tersebut. Presiden memberikan contoh kebijakan yang ditempuh pemerintah agar tidak terjadi kenaikan harga minyak goreng.

Seperti minyak goreng, Presiden mengatakan bahwa sejumlah kebijakan telah diputuskan untuk menjaga kestabilan harga minyak goreng di pasaran. Namun, Kepala Negara mengakui bahwa persoalan minyak goreng bukanlah hal mudah. 

BACA JUGA:8 Manfaat Kulit Jeruk untuk Kesehatan yang Harus Kamu Tahu 

BACA JUGA:5 Manfaat Lengkuas untuk Kesehatan Tubuh

Presiden menjelaskan bahwa sejak Januari 2022 telah terjadi kenaikan harga minyak goreng yang disebabkan adanya kenaikan harga internasional.

“Karena harga minyak goreng terutama di Eropa, di Amerika naiknya tinggi, harga di dalam negeri ketarik (naik harganya),” ucap Presiden.

Oleh karenanya, produsen minyak goreng di dalam negeri lebih memilih mengekspor minyak goreng dibandingkan memasok di dalam negeri sehingga terjadi kenaikan harga minyak di dalam negeri karena kelangkaan stok.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Presiden mengakui telah memutuskan beberapa kebijakan untuk mengatasi persoalan tersebut. 

BACA JUGA:Penantian Panjang, AC Milan Akhirnya Rebut Gelar Juara Serie A 

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan di Batanghari, SPDP Tersangka Diterima Kejaksaan Batanghari

“Akhirnya saya setop, setop minyak goreng enggak boleh ekspor. Tetapi itu juga kebijakan yang tidak mudah,” kata Presiden.

Setelah ekspor minyak goreng disetop, harga tandan sawit jatuh, dan ini terkait dengan 17 juta orang tenaga kerja, baik sebagai petani maupun pekerja.

“Negara ini mencari keseimbangan seperti itu tidak mudah, jangan dipikir gampang, tidak mudah. Begitu juga selain urusan petani, urusan pekerja di sawit, juga urusan income negara,” kata Presiden.

Meski demikian, Presiden Jokowi optimistis dalam dua pekan ke depan harga minyak goreng di pasaran sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Timbun BBM, 2 Mahasiswa di Aceh Ditangkap Polisi Saat Nyabu 

BACA JUGA:Liverpool Tak Beri Tawaran Gaji Besar ke Sadio Mane

“Tapi ini kuncinya sudah ketemu, ini dalam seminggu, dua minggu, insyaallah yang namanya minyak goreng curah akan berada di harga Rp14.000 (perliter),” ujar Presiden.

Presiden pun menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan ketersediaan dan harga minyak goreng di tanah air.

“Tadi saya cek di Pasar Muntilan, saya mampir di Pasar Muntilan tadi, cek harga berapa per liter Rp14.500. Besok saya mau cek di pasar-pasar yang lain, mungkin dalam waktu seminggu dua minggu saya kira semua pasar sudah harganya seperti itu,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Presiden juga bersyukur dengan harga beras yang relatif stabil dan stok beras yang mencukupi. Dalam tiga tahun terakhir, tambah Presiden, nilai impor beras yang dilakukan oleh pemerintah sangat kecil. 

BACA JUGA:Anggota Perguruan Silat Tewas Dikeroyok, Polisi Tangkap 8 Pelaku 

BACA JUGA:Ramalan Karier Berdasarkan Zodiak Kamu Hari Senin 23 Mei 2022, Capricorn Anda Penuh Dengan Gosip

“Biasanya kita impor 1,1 juta sampai 2 juta ton per tahun, sudah tiga tahun ini kita tidak. Ini yang harus dipertahankan. Syukur stoknya bisa kita perbesar. Artinya produktivitas petani itu harus ditingkatkan,” kata Presiden. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: setkab.go.id